Polda Jatim Ungkap Sindikat Deepfake, Nama Gubernur Dicatut untuk Penipuan

- Publisher

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang mencatut nama sejumlah gubernur melalui teknologi deepfake. Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi video pejabat publik untuk menawarkan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan video yang menampilkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seolah-olah mengiklankan program penjualan motor murah. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara dan gerak bibir sang gubernur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa modus serupa juga dilakukan terhadap nama Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat.

“Pelaku menggunakan teknologi deepfake untuk menciptakan video seolah-olah program motor murah tersebut sah dan resmi, padahal sepenuhnya fiktif,” ujar Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Tiga orang pelaku berinisial AMB (32), KH (32), dan P (23), warga Pangandaran dan Baru, Jawa Barat, telah diamankan. Mereka memiliki peran berbeda: AMB membuat akun media sosial dan mengedit video, KH menyiapkan rekening penampung dana, dan P berkomunikasi langsung dengan para korban melalui aplikasi pesan instan.

Dalam waktu tiga bulan, sindikat ini berhasil menipu lebih dari 100 orang dengan total kerugian mencapai Rp87 juta. Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi di dunia maya, khususnya konten video yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Teknologi seperti deepfake bisa menipu siapa saja. Kami minta masyarakat selalu melakukan verifikasi terhadap informasi, terutama jika berhubungan dengan transaksi keuangan,” kata Nanang.

Polda Jatim juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran menggiurkan yang disebarluaskan melalui media sosial tanpa sumber resmi.

Kasus ini menjadi peringatan penting atas ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII UPI Dorong Revitalisasi Pusat Informasi Migas, Policy Brief Resmi Diserahkan ke SKK Migas Jabanusa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Berita Terbaru

Opini

Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:11 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB