Polda Jatim Ungkap Sindikat Deepfake, Nama Gubernur Dicatut untuk Penipuan

- Publisher

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang mencatut nama sejumlah gubernur melalui teknologi deepfake. Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi video pejabat publik untuk menawarkan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan video yang menampilkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seolah-olah mengiklankan program penjualan motor murah. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara dan gerak bibir sang gubernur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa modus serupa juga dilakukan terhadap nama Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat.

“Pelaku menggunakan teknologi deepfake untuk menciptakan video seolah-olah program motor murah tersebut sah dan resmi, padahal sepenuhnya fiktif,” ujar Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Tiga orang pelaku berinisial AMB (32), KH (32), dan P (23), warga Pangandaran dan Baru, Jawa Barat, telah diamankan. Mereka memiliki peran berbeda: AMB membuat akun media sosial dan mengedit video, KH menyiapkan rekening penampung dana, dan P berkomunikasi langsung dengan para korban melalui aplikasi pesan instan.

Dalam waktu tiga bulan, sindikat ini berhasil menipu lebih dari 100 orang dengan total kerugian mencapai Rp87 juta. Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi di dunia maya, khususnya konten video yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Teknologi seperti deepfake bisa menipu siapa saja. Kami minta masyarakat selalu melakukan verifikasi terhadap informasi, terutama jika berhubungan dengan transaksi keuangan,” kata Nanang.

Polda Jatim juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran menggiurkan yang disebarluaskan melalui media sosial tanpa sumber resmi.

Kasus ini menjadi peringatan penting atas ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Berita Terbaru