Polda Jatim Ungkap Sindikat Deepfake, Nama Gubernur Dicatut untuk Penipuan

- Publisher

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang mencatut nama sejumlah gubernur melalui teknologi deepfake. Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi video pejabat publik untuk menawarkan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan video yang menampilkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seolah-olah mengiklankan program penjualan motor murah. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara dan gerak bibir sang gubernur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa modus serupa juga dilakukan terhadap nama Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat.

“Pelaku menggunakan teknologi deepfake untuk menciptakan video seolah-olah program motor murah tersebut sah dan resmi, padahal sepenuhnya fiktif,” ujar Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Tiga orang pelaku berinisial AMB (32), KH (32), dan P (23), warga Pangandaran dan Baru, Jawa Barat, telah diamankan. Mereka memiliki peran berbeda: AMB membuat akun media sosial dan mengedit video, KH menyiapkan rekening penampung dana, dan P berkomunikasi langsung dengan para korban melalui aplikasi pesan instan.

Dalam waktu tiga bulan, sindikat ini berhasil menipu lebih dari 100 orang dengan total kerugian mencapai Rp87 juta. Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi di dunia maya, khususnya konten video yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Teknologi seperti deepfake bisa menipu siapa saja. Kami minta masyarakat selalu melakukan verifikasi terhadap informasi, terutama jika berhubungan dengan transaksi keuangan,” kata Nanang.

Polda Jatim juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran menggiurkan yang disebarluaskan melalui media sosial tanpa sumber resmi.

Kasus ini menjadi peringatan penting atas ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
JAKDI Kepung Kejati Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga Beri Tenggat 14 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Berita Terbaru