SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Minggu malam (11/5/2025).
Dua warga setempat berinisial ZA (42) dan HF (27) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan secara beruntun oleh tim Satresnarkoba.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah ZA dan menemukan tiga poket sabu siap pakai dengan total berat sekitar 0,26 gram, serta alat hisap dan kopiah hitam yang digunakan menyembunyikan barang bukti,” terang AKBP Rivanda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu dari HF. Polisi kemudian bergerak ke rumah HF yang masih berada di Desa Jambu. Pada pukul 23.30 WIB, penggeledahan lanjutan dilakukan, dan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 72,28 gram dan 30 butir pil Inex seberat sekitar 10,86 gram yang disimpan dalam tas selempang.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, serta beberapa bungkus plastik bening.
“HF mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Rivanda menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa di Kabupaten Sumenep.
“Tidak ada toleransi bagi pengedar dan penyalahguna narkoba. Ini bagian dari upaya kami menjaga masa depan generasi muda,” tegasnya.
Editor : (Red)



























