Legislator PKB Desak Satgas Tindak Tegas Wartawan Abal-Abal Pemeras Masyarakat

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, saat menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta.

Foto: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, saat menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta.

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas aksi premanisme, termasuk yang berkedok sebagai wartawan media online. Ia menilai fenomena ini semakin meresahkan dan merugikan masyarakat.

Menurut Kang Oleh, sapaannya, aksi pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan kini marak terjadi di berbagai daerah. Modusnya, mereka mengintimidasi kepala desa, kepala sekolah, pemilik usaha, bahkan tokoh masyarakat, lalu meminta uang dengan dalih pemberitaan.

“Banyak masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror, ditakut-takuti, lalu dimintai sejumlah uang. Ini jelas bukan kerja jurnalistik, tapi pemerasan,” tegas Kang Oleh, Senin (12/5/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk premanisme non-fisik yang tak kalah berbahaya dari kekerasan jalanan. Menurutnya, aparat penegak hukum dan Satgas Antipremanisme harus segera bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang merusak citra pers.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” ujarnya.

Kang Oleh menjelaskan, kegiatan jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media yang sah wajib berbadan hukum dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Ia menyoroti bahwa wartawan profesional tidak boleh mencampuradukkan fakta dan opini, menerima suap, apalagi melakukan pemerasan.

“Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Itu jelas pidana dan harus diproses hukum,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, kekerasan non-fisik seperti ancaman melalui pemberitaan palsu atau intimidasi lewat media abal-abal harus dihadapi dengan serius. Ia mengajak Polri, TNI, Satpol PP, serta masyarakat untuk aktif melawan praktik-praktik semacam ini.

“Premanisme melalui media online bodong ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Karena itu, penanganannya pun harus tegas dan terukur,” pungkas Kang Oleh.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Penuhi Panggilan KPK, H. Her Kooperatif Berikan Keterangan sebagai Saksi
KPK Mulai Bidik “Mafia Pita Cukai”? Pengusaha Rokok Asal Malang Johan Sugiarto Dipanggil
Kaesang, PSI, dan Politik Jokowi Effect
BSPS 2024 Sumenep Makin Membuka Borok, LSM Desak Kejati Jatim Bongkar Peran Kepala Desa hingga Aspirator Parpol
PMII UNIBA Madura Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung
PMII UNIBA Madura Tegaskan Menolak Pilkada Via DPRD: Darah kami Taruhannya!
BK DPRD Pamekasan Didesak Tindaklanjuti Aduan Dugaan Perilaku Oknum Pimpinan
PSI Sumenep Satukan Barisan, Konsolidasi Awal Tandai Langkah Politik 2025–2030

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 01:06 WIB

Penuhi Panggilan KPK, H. Her Kooperatif Berikan Keterangan sebagai Saksi

Jumat, 3 April 2026 - 17:36 WIB

KPK Mulai Bidik “Mafia Pita Cukai”? Pengusaha Rokok Asal Malang Johan Sugiarto Dipanggil

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:04 WIB

Kaesang, PSI, dan Politik Jokowi Effect

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:16 WIB

BSPS 2024 Sumenep Makin Membuka Borok, LSM Desak Kejati Jatim Bongkar Peran Kepala Desa hingga Aspirator Parpol

Senin, 12 Januari 2026 - 14:10 WIB

PMII UNIBA Madura Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB