Ratusan Warga Raas Dipanggil Kejati, AMSP Soroti Potensi Pengondisian Saksi Kasus BSPS

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — 19 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai memeriksa ratusan warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, dalam dugaan penyimpangan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebanyak 139 warga dari Pulau Raas masuk dalam daftar yang akan diperiksa secara bertahap. Pemeriksaan dimulai hari ini, dengan 24 orang hadir memberikan keterangan di Kejaksaan. Proses ini dijadwalkan berlanjut setiap hari hingga seluruh nama dalam daftar sampling selesai diperiksa.

Ketua Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Nurahmat, menyambut baik langkah Kejati Jatim yang disebutnya sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

“Kami mengapresiasi progres yang telah dicapai, khususnya sejak kasus ini ditangani langsung oleh Kejati. Ini menunjukkan harapan penegakan hukum masih ada,” ujar Nurahmat dalam rilis resminya.

Namun, ia juga menyoroti persoalan lain yang menyertai pemeriksaan para warga miskin penerima bantuan tersebut. Menurutnya, ada potensi munculnya pengondisian saksi oleh pihak-pihak tertentu.

“Para penerima bantuan adalah warga tidak mampu. Perjalanan dari Raas ke Sumenep bukan hal ringan biaya transportasi laut, konsumsi, hingga penginapan tentu tidak sedikit. Lalu, siapa yang menanggung semua itu?” kata Nurahmat. “Kami khawatir ada pengondisian. Ada informasi warga diinapkan di rumah kepala desa, bahkan mendapat pengarahan sebelum diperiksa.”

Lebih lanjut, AMSP mengungkapkan bahwa saksi yang dipanggil lebih dulu diduga adalah mereka yang dianggap ‘siap’ dalam memberikan jawaban. Sementara saksi lain dijadwalkan menyusul belakangan.

“Kalau ini benar, berarti ada upaya mengatur narasi keterangan saksi. Ini berbahaya bagi proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

AMSP menyerukan agar Kejaksaan bertindak independen, memastikan tidak ada intimidasi, pengarahan, atau intervensi dalam proses pemeriksaan. Nurahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengadvokasi hak-hak warga yang menjadi saksi.

“Jangan sampai korban justru kembali dikorbankan. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya mereka yang berada di lapisan bawah,” pungkasnya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru