Dugaan Korupsi BSPS 2024 Makin Dalam: 12 Kades Kembali Dipanggil Kejati Jatim

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pengusutan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Setelah sebelumnya memanggil 50 kepala desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melayangkan surat pemanggilan kepada 12 kepala desa dari berbagai kecamatan.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.. Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan BSPS di desa masing-masing.

Berikut daftar 12 kepala desa yang dipanggil:

Selasa, 3 Juni 2025

📍 Di Kejati Jawa Timur:

1. Kades Ketawang Larang (Kec. Ganding)

2. Kades Braji (Kec. Gapura)

3. Kades Gedungan (Kec. Batuan)

4. Kades Babbalan (Kec. Batuan)

5. Kades Dungkek (Kec. Dungkek)

📍 Di Kejari Sumenep:

6. Kades Nonggunong (Kec. Nonggunong)

7. Kades Pabian (Kec. Arjasa)

8. Kades Kalisangka (Kec. Arjasa)

9. Kades Sumber Nangka (Kec. Arjasa)

Rabu, 4 Juni 2025

📍 Di Kejari Sumenep:

10. Kades Jambuir (Kec. Gayam)

11. Kades Tarebung (Kec. Gayam)

12. Kades Karang Tengah (Kec. Gayam)

Para kepala desa tersebut diminta membawa seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan BSPS di wilayahnya.

Penyelidikan Mengarah ke Tahap Serius

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-684/M.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Fakta bahwa ini merupakan gelombang kedua dari pemanggilan menunjukkan bahwa penyelidikan telah mengerucut pada desa-desa tertentu yang dinilai memiliki indikasi kuat penyimpangan.

BSPS yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kini menghadapi sorotan tajam. Dugaan penyimpangan anggaran dan praktik tidak transparan di tingkat pelaksana mulai terkuak satu per satu. Sejumlah temuan awal diduga mulai mengarah pada pola pelaksanaan yang menyimpang dari pedoman dan ketentuan.

Langkah Kejati Jatim memanggil ulang sejumlah kepala desa memperlihatkan bahwa proses hukum tak berhenti pada pemeriksaan tahap awal. Pemanggilan lanjutan ini mengindikasikan adanya titik terang dalam konstruksi dugaan kasus yang tengah dibangun penyidik.

 

Penulis : Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru