Dugaan Korupsi BSPS 2024 Makin Dalam: 12 Kades Kembali Dipanggil Kejati Jatim

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pengusutan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Setelah sebelumnya memanggil 50 kepala desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melayangkan surat pemanggilan kepada 12 kepala desa dari berbagai kecamatan.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.. Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan BSPS di desa masing-masing.

Berikut daftar 12 kepala desa yang dipanggil:

Selasa, 3 Juni 2025

📍 Di Kejati Jawa Timur:

1. Kades Ketawang Larang (Kec. Ganding)

2. Kades Braji (Kec. Gapura)

3. Kades Gedungan (Kec. Batuan)

4. Kades Babbalan (Kec. Batuan)

5. Kades Dungkek (Kec. Dungkek)

📍 Di Kejari Sumenep:

6. Kades Nonggunong (Kec. Nonggunong)

7. Kades Pabian (Kec. Arjasa)

8. Kades Kalisangka (Kec. Arjasa)

9. Kades Sumber Nangka (Kec. Arjasa)

Rabu, 4 Juni 2025

📍 Di Kejari Sumenep:

10. Kades Jambuir (Kec. Gayam)

11. Kades Tarebung (Kec. Gayam)

12. Kades Karang Tengah (Kec. Gayam)

Para kepala desa tersebut diminta membawa seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan BSPS di wilayahnya.

Penyelidikan Mengarah ke Tahap Serius

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-684/M.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Fakta bahwa ini merupakan gelombang kedua dari pemanggilan menunjukkan bahwa penyelidikan telah mengerucut pada desa-desa tertentu yang dinilai memiliki indikasi kuat penyimpangan.

BSPS yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kini menghadapi sorotan tajam. Dugaan penyimpangan anggaran dan praktik tidak transparan di tingkat pelaksana mulai terkuak satu per satu. Sejumlah temuan awal diduga mulai mengarah pada pola pelaksanaan yang menyimpang dari pedoman dan ketentuan.

Langkah Kejati Jatim memanggil ulang sejumlah kepala desa memperlihatkan bahwa proses hukum tak berhenti pada pemeriksaan tahap awal. Pemanggilan lanjutan ini mengindikasikan adanya titik terang dalam konstruksi dugaan kasus yang tengah dibangun penyidik.

 

Penulis : Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru