Kades Dungkek Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejati Jatim, Diduga Terkait Skandal BSPS Sumenep

- Publisher

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penyelidikan dugaan penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial. Sejumlah kepala desa telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun perhatian publik tertuju pada satu nama yang dua kali absen dari pemanggilan resmi: Jumahri, Kepala Desa Dungkek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025. Pemeriksaan lanjutan digelar pada 3 Juni 2025. Namun dalam dua kesempatan itu, Jumahri tidak hadir. Ketidakhadirannya memunculkan tanda tanya: apakah ia memberikan keterangan resmi, atau justru mangkir tanpa alasan sah?

Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa Jumahri tengah menunaikan ibadah haji. Namun keberangkatannya ke Tanah Suci menjadi sorotan, lantaran bertepatan dengan agenda pemanggilan oleh Kejati. Publik mempertanyakan apakah keberangkatannya sesuai prosedur, terutama mengingat ia diduga terlibat dalam skema penyimpangan dana negara melalui program BSPS.

Desa Dungkek sendiri merupakan salah satu penerima BSPS 2024. Namun pelaksanaan program di sana menyisakan kejanggalan. Seorang warga bernama Asi mengaku identitasnya dipinjam oleh pihak desa untuk keperluan administrasi program. Ia hanya menerima uang tunai Rp1 juta, tanpa pernah mendapatkan rumah layak huni sebagaimana dijanjikan pemerintah.

Pengakuan Asi memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan BSPS 2024. Dugaan penyimpangan BSPS 2024 juga muncul di sejumlah desa lainnya yang ada di Kabupaten Sumenep.

Kasus BSPS Sumenep menjadi potret buram pengelolaan bantuan sosial di daerah. Pengawasan ketat, keterbukaan data, dan akuntabilitas pejabat desa menjadi mutlak diperlukan. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru