SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penyelidikan dugaan penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial. Sejumlah kepala desa telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun perhatian publik tertuju pada satu nama yang dua kali absen dari pemanggilan resmi: Jumahri, Kepala Desa Dungkek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025. Pemeriksaan lanjutan digelar pada 3 Juni 2025. Namun dalam dua kesempatan itu, Jumahri tidak hadir. Ketidakhadirannya memunculkan tanda tanya: apakah ia memberikan keterangan resmi, atau justru mangkir tanpa alasan sah?
Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa Jumahri tengah menunaikan ibadah haji. Namun keberangkatannya ke Tanah Suci menjadi sorotan, lantaran bertepatan dengan agenda pemanggilan oleh Kejati. Publik mempertanyakan apakah keberangkatannya sesuai prosedur, terutama mengingat ia diduga terlibat dalam skema penyimpangan dana negara melalui program BSPS.
Desa Dungkek sendiri merupakan salah satu penerima BSPS 2024. Namun pelaksanaan program di sana menyisakan kejanggalan. Seorang warga bernama Asi mengaku identitasnya dipinjam oleh pihak desa untuk keperluan administrasi program. Ia hanya menerima uang tunai Rp1 juta, tanpa pernah mendapatkan rumah layak huni sebagaimana dijanjikan pemerintah.
Pengakuan Asi memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan BSPS 2024. Dugaan penyimpangan BSPS 2024 juga muncul di sejumlah desa lainnya yang ada di Kabupaten Sumenep.
Kasus BSPS Sumenep menjadi potret buram pengelolaan bantuan sosial di daerah. Pengawasan ketat, keterbukaan data, dan akuntabilitas pejabat desa menjadi mutlak diperlukan. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























