Kades Dungkek Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejati Jatim, Diduga Terkait Skandal BSPS Sumenep

- Publisher

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penyelidikan dugaan penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial. Sejumlah kepala desa telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun perhatian publik tertuju pada satu nama yang dua kali absen dari pemanggilan resmi: Jumahri, Kepala Desa Dungkek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025. Pemeriksaan lanjutan digelar pada 3 Juni 2025. Namun dalam dua kesempatan itu, Jumahri tidak hadir. Ketidakhadirannya memunculkan tanda tanya: apakah ia memberikan keterangan resmi, atau justru mangkir tanpa alasan sah?

Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa Jumahri tengah menunaikan ibadah haji. Namun keberangkatannya ke Tanah Suci menjadi sorotan, lantaran bertepatan dengan agenda pemanggilan oleh Kejati. Publik mempertanyakan apakah keberangkatannya sesuai prosedur, terutama mengingat ia diduga terlibat dalam skema penyimpangan dana negara melalui program BSPS.

Desa Dungkek sendiri merupakan salah satu penerima BSPS 2024. Namun pelaksanaan program di sana menyisakan kejanggalan. Seorang warga bernama Asi mengaku identitasnya dipinjam oleh pihak desa untuk keperluan administrasi program. Ia hanya menerima uang tunai Rp1 juta, tanpa pernah mendapatkan rumah layak huni sebagaimana dijanjikan pemerintah.

Pengakuan Asi memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan BSPS 2024. Dugaan penyimpangan BSPS 2024 juga muncul di sejumlah desa lainnya yang ada di Kabupaten Sumenep.

Kasus BSPS Sumenep menjadi potret buram pengelolaan bantuan sosial di daerah. Pengawasan ketat, keterbukaan data, dan akuntabilitas pejabat desa menjadi mutlak diperlukan. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru