PASURUAN, (TrendiKabar.com) — Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pasuruan Raya, R. Hamzah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mendesak Bupati Pasuruan untuk segera menutup dua tempat hiburan malam, yakni Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan, yang diduga menyalahi izin dan aturan.
“Banyak tempat usaha tidak berizin. Jika dibiarkan, Pemkab akan kesulitan meningkatkan pendapatan, mengatur pengelolaan usaha, menegakkan hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat,” tegas Hamzah.
Sebelumnya, beredar luas video dan unggahan di media sosial yang berisi desakan publik agar aktivitas sejumlah cafe tak berizin di wilayah Kabupaten Pasuruan segera dihentikan. Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan menjadi dua tempat yang paling banyak disebut warga untuk ditutup.
Desakan ini dipicu oleh berbagai temuan di lapangan, termasuk dugaan kuat adanya peredaran minuman keras (miras), aktivitas hiburan malam yang meresahkan, hingga pelanggaran berat lainnya.
Hamzah mengingatkan bahwa Cafe Gempol-9 pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus serius seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), beredarnya video telanjang, dugaan manipulasi pajak, hingga perkelahian antar pengunjung.
“Sementara Meiko Pandaan juga sempat ditutup paksa oleh warga, dan kasusnya telah diberitakan banyak media,” tambah Hamzah.

Dalam waktu dekat, KJJT Wilayah Pasuruan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan untuk meminta klarifikasi mengapa kedua cafe tersebut masih tetap beroperasi.
“Jangan sampai para pegiat sosial dan media yang sudah menyuarakan ini justru diabaikan. Kita tidak ingin pejabat daerah tutup mata,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, juga menyatakan kegeramannya terhadap lambannya tindakan Bupati Pasuruan, Ir. H. Rusdi Sutejo, yang hingga kini belum mengambil langkah tegas.
“Saya sudah menyampaikan langsung kepada bupati soal penutupan cafe-cafe yang tak sesuai izin. Tapi sampai sekarang belum ada aksi nyata,” ujar Samsul, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, izin operasional Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan seharusnya untuk perkantoran atau toko, bukan untuk usaha hiburan malam yang menyediakan pemandu lagu (LC) dan miras.
“Kalau memang terbukti menyalahi aturan, izinnya harus dicabut dan tempatnya ditutup,” tegas politisi senior PKB ini.
Editor : (Red)



























