SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Proyek rabat beton yang berlokasi di Dusun Sempong, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga proyek siluman karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua titik proyek rabat beton yang dikerjakan secara cepat hanya dalam waktu dua hari. Namun, selama proses pelaksanaan tidak tampak adanya papan nama proyek yang mencantumkan jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.
Padahal, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Hal ini merupakan implementasi prinsip transparansi agar masyarakat luas dapat melakukan pengawasan.
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan tersebut tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Praktik seperti ini kerap disebut sebagai proyek siluman, karena publik tidak mendapatkan akses informasi dasar mengenai pelaksanaannya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada 23 Juni 2025, Kepala Desa Pasongsongan, Ahmad Saleh Hariyanto atau yang biasa disapa Iyan, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam Kepala Desa tersebut justru menambah kuat dugaan adanya kejanggalan dalam kegiatan tersebut.
Dalam konteks penggunaan dana publik, keterbukaan adalah kewajiban. Pemerintah desa selaku ujung tombak pelayanan publik seharusnya menjadi pelopor transparansi, bukan justru membiarkan proyek berjalan tanpa informasi yang jelas.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























