Pengacara Tetap Wajib Patuhi Aturan Saat Kunjungi Klien di Lapas Kediri

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KEDIRI – Kunjungan pengacara ke rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar jam besuk resmi belakangan menuai sorotan publik. Meski secara hukum pengacara memiliki hak untuk menemui kliennya, tetap ada aturan internal yang wajib dipatuhi.

Hal ini ditegaskan oleh Dedy Luqman Hakim, S.H., salah satu punggawa Firma Hukum DHM Surabaya dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, pada Kamis (17/07/2025).

“Meskipun Pasal 70 KUHAP memberikan hak kepada kuasa hukum untuk bebas bertemu dengan kliennya, namun jika tidak ada pengaturan dari pihak lapas atau rutan, hal itu bisa memicu ketidaktertiban dalam proses penahanan,” ujar Dedy.

Dedy menambahkan, sebagai advokat, ia selalu memastikan status hukum kliennya sebelum melakukan kunjungan. Menurutnya, perlakuan terhadap tahanan titipan berbeda dengan narapidana yang sudah divonis.

“Kalau saya punya klien yang ditahan, saya pastikan dulu statusnya apakah titipan polisi, kejaksaan, atau sudah narapidana. Karena masing-masing ada mekanisme kunjungannya sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara muda dari Kantor Hukum FLF Kediri, Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Walaupun pengacara punya hak hukum, bukan berarti bisa seenaknya datang. Harus tetap menghormati jam kunjungan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, jam kunjungan di Lapas Klas IIA Kediri ditetapkan pada pukul 10.00–12.00 WIB dan 13.00–15.30 WIB. Kunjungan di luar waktu tersebut harus dilakukan dengan izin dan prosedur khusus sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Merdeka di Tiang Bendera
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Pers Dipanggil sebagai Mitra, Diperlakukan sebagai Penonton
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Di Balik Ramainya Cacian, Saya Memilih Melihat Niat Baik
Penjahat Bernama Prabowo
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Merdeka di Tiang Bendera

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:47 WIB

Pers Dipanggil sebagai Mitra, Diperlakukan sebagai Penonton

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WIB

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:03 WIB

Di Balik Ramainya Cacian, Saya Memilih Melihat Niat Baik

Berita Terbaru