Setelah Kanit Dicopot, Polres Sumenep Tangkap 4 Tersangka Perusakan Pagar di Bancamara

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ini bersifat ilustrasi, bukan dokumentasi kasus sebenarnya.

Foto: Gambar ini bersifat ilustrasi, bukan dokumentasi kasus sebenarnya.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penantian panjang korban akhirnya berbuah keadilan. Empat orang tersangka kasus perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang sempat mandek lebih dari tujuh bulan, akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sumenep.

Keempat tersangka tersebut adalah Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama pada 10 Mei 2023.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Dungkek, namun penanganannya terhenti tanpa kejelasan. Penyidik disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga publik menilai aparat tidak serius menangani laporan.

Mandeknya penanganan kasus ini memicu gelombang protes. Yayasan Taretan Legal Justitia bersama kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep. Mereka menuntut pencopotan Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aiptu Joko, dan meminta agar kasus ditarik ke Satreskrim Polres Sumenep.

Desakan publik akhirnya membuahkan hasil. Kanit Joko dicopot, dan perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep. Hasilnya? Dalam waktu tiga bulan setelah pelimpahan, empat tersangka langsung dibekuk.

“Ini bukti bahwa tekanan publik dan keterlibatan masyarakat sipil mampu menghidupkan kembali proses hukum yang nyaris mati suri,” tegas Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum pelapor sekaligus perwakilan Taretan Legal Justitia.

Menurutnya, keberhasilan ini harus menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar bekerja profesional dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

Sulaisi juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami ingin proses ini transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran. Hukum harus jadi alat perlindungan bagi rakyat, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi preseden penting bahwa suara masyarakat tidak boleh diremehkan. Ketika pengawasan publik dan advokasi hukum bersatu, ketidakadilan bisa dilawan—dan keadilan bisa ditegakkan.

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru