SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Anak Bangsa menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen Cabang Sumenep. Dugaan itu mencuat setelah seorang pegawai kebun sekolah, Juhari, yang bekerja di SDN II Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang, mengaku hanya menerima Rp38 juta dari total pinjaman Rp270 juta yang diajukan.
Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak bank terkait selisih dana tersebut. Juhari mengaku telah berulang kali mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan.
“Kami sudah beberapa kali ke bank untuk minta penjelasan. Tapi yang kami dapat hanya disuruh sabar menunggu keputusan dari pusat,” tutur Juhari, Kamis (6/11/2025).
Menurut Juhari, pihak bank sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penurunan suku bunga atau pembatalan kredit dengan pengembalian dana. Namun, ketika dirinya memilih pembatalan, bank justru meminta tambahan pembayaran bunga dengan alasan kebijakan tersebut berasal dari kantor pusat.
“Kami sudah setuju untuk pembatalan, tapi kenapa malah diminta bayar bunga lagi,” keluhnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Karya Anak Bangsa, Ahmad Rijali, yang menilai mekanisme pencairan dana kredit itu tidak lazim.
“Dari pinjaman Rp270 juta, yang diterima hanya Rp38 juta. Sisanya disebut diblokir untuk angsuran. Pertanyaannya, apakah ada dasar hukumnya? Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban ketidakterbukaan pihak bank,” tegas Ahmad Rijali yang akrab disapa Bang Jali.
Sementara itu, perwakilan Bank Mandiri Taspen Sumenep, Imam, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan opsi penyelesaian kepada nasabah.
“Kesepakatan pembatalan sudah kami sampaikan. Jika pihak nasabah keberatan terkait bunga, pengajuannya akan kami teruskan ke kantor pusat,” ujarnya singkat.
Bang Jali menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, pihaknya siap membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami ingin penyelesaian yang adil. Bila tidak ada kejelasan, kami siap melapor ke OJK agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dirugikan,” pungkasnya.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























