SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pascaterbitnya pemberitaan mengenai dugaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menunggak pajak, akses konfirmasi wartawan TrendiKabar.com kepada Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, Lukmanul Hakim, diduga terhambat secara sepihak.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) guna memperoleh klarifikasi serta pendalaman informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Namun, hingga berita ini ditulis, pejabat bersangkutan tidak memberikan respons apa pun.
Berdasarkan pantauan wartawan, nomor WhatsApp Lukmanul Hakim yang sebelumnya aktif dan dapat dihubungi, mendadak tidak dapat diakses. Indikasi tersebut terlihat dari tidak munculnya tanda centang dua, hilangnya foto profil, serta pesan yang dikirim hanya bertanda centang satu.
Fakta tersebut secara objektif menguatkan dugaan bahwa nomor wartawan TrendiKabar.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik telah diblokir, sehingga akses konfirmasi tertutup. Hingga berita ini dipublikasikan, tidak terdapat klarifikasi maupun hak jawab dari Lukmanul Hakim, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
Sebelumnya, Lukmanul Hakim sempat memberikan keterangan kepada wartawan bahwa sejumlah kendaraan dinas berpelat merah yang diduga menunggak pajak merupakan aset daerah yang berada dalam penguasaan dan penggunaan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Sekretariat Daerah dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.
Ia juga menyampaikan bahwa BPKAD telah mengirimkan surat teguran kepada OPD pengguna kendaraan dinas yang tercatat melakukan pelanggaran, termasuk tilang elektronik (ETLE), berdasarkan laporan dari pihak Samsat.
Namun, terhentinya komunikasi setelah pemberitaan dipublikasikan justru menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah, sikap terbuka terhadap konfirmasi dan pengawasan merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Pembatasan akses komunikasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik patut dipertanyakan, karena beririsan langsung dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk hambatan, tekanan, dan pembungkaman informasi.
Publik menilai, sikap tersebut berpotensi mencederai prinsip pemerintahan yang terbuka, sekaligus memperkuat kesan kurang responsif terhadap kritik dan fungsi kontrol sosial, terlebih isu yang disorot menyangkut kepatuhan hukum serta pengelolaan aset negara.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























