Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasongsongan Dibuka Kembali, Resmi Naik Penyidikan

- Publisher

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tampak depan Kantor Polsek Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Foto: Tampak depan Kantor Polsek Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dihentikan oleh penyidik Polsek Pasongsongan kini kembali bergulir. Setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara yang menimpa Moh. Rijal Febriansyah tersebut kembali dibuka dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan menyusul ditemukannya petunjuk baru yang dinilai relevan secara hukum.

Dibukanya kembali perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: LP/B/14/X/2025/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang menjadi dasar hukum dilanjutkannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 12 Januari 2026, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kamar ADIL yang beralamat di Dusun Sumur Kramat, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Kapolsek Pasongsongan Harianto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Iya mas, sudah dinaikkan ke sidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Terpisah, keluarga korban menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang kini kembali berjalan. Mereka berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kejelasan perkara tersebut.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026
HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Berita Terbaru