SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dihentikan oleh penyidik Polsek Pasongsongan kini kembali bergulir. Setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara yang menimpa Moh. Rijal Febriansyah tersebut kembali dibuka dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan menyusul ditemukannya petunjuk baru yang dinilai relevan secara hukum.
Dibukanya kembali perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: LP/B/14/X/2025/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang menjadi dasar hukum dilanjutkannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 12 Januari 2026, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kamar ADIL yang beralamat di Dusun Sumur Kramat, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Pasongsongan Harianto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Iya mas, sudah dinaikkan ke sidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).
Terpisah, keluarga korban menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang kini kembali berjalan. Mereka berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil.
Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kejelasan perkara tersebut.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























