Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasongsongan Dibuka Kembali, Resmi Naik Penyidikan

- Publisher

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tampak depan Kantor Polsek Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Foto: Tampak depan Kantor Polsek Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dihentikan oleh penyidik Polsek Pasongsongan kini kembali bergulir. Setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara yang menimpa Moh. Rijal Febriansyah tersebut kembali dibuka dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan menyusul ditemukannya petunjuk baru yang dinilai relevan secara hukum.

Dibukanya kembali perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: LP/B/14/X/2025/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang menjadi dasar hukum dilanjutkannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 12 Januari 2026, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kamar ADIL yang beralamat di Dusun Sumur Kramat, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Kapolsek Pasongsongan Harianto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Iya mas, sudah dinaikkan ke sidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Terpisah, keluarga korban menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang kini kembali berjalan. Mereka berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kejelasan perkara tersebut.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
BPRS Bhakti Sumekar Bagi-bagi Mobil hingga Paket Umrah, Hairil Fajar Ajak Masyarakat Tingkatkan Saldo Tabungan
PCNU Sumenep Dorong Lahirnya Raperda Tembakau, Satukan Petani, Pengusaha dan Pemerintah dalam Satu Forum
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Dusun Palegin Swadaya Bangun Jalan Menuju Yayasan Miftahul Ulum

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:26 WIB

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Berita Terbaru