Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasongsongan Dibuka Kembali, Resmi Naik Penyidikan

- Publisher

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tampak depan Kantor Polsek Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Foto: Tampak depan Kantor Polsek Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dihentikan oleh penyidik Polsek Pasongsongan kini kembali bergulir. Setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara yang menimpa Moh. Rijal Febriansyah tersebut kembali dibuka dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan menyusul ditemukannya petunjuk baru yang dinilai relevan secara hukum.

Dibukanya kembali perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: LP/B/14/X/2025/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang menjadi dasar hukum dilanjutkannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 12 Januari 2026, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kamar ADIL yang beralamat di Dusun Sumur Kramat, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Kapolsek Pasongsongan Harianto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Iya mas, sudah dinaikkan ke sidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Terpisah, keluarga korban menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang kini kembali berjalan. Mereka berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kejelasan perkara tersebut.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel
Pejabat Administrator Baru Didorong Hadirkan Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Musim Tanam Tembakau Dimulai, Petani Sumenep Pasang Harapan Besar Harga Tetap Tinggi Saat Panen
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:57 WIB

Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42 WIB

Pejabat Administrator Baru Didorong Hadirkan Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:35 WIB

Musim Tanam Tembakau Dimulai, Petani Sumenep Pasang Harapan Besar Harga Tetap Tinggi Saat Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:47 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:41 WIB

PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan

Berita Terbaru