Diduga Tipu Modal Usaha Rp250 Juta, Warga Sumenep Tempuh Jalur Hukum

- Publisher

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban berinisial M usai melakukan pelaporan di Satreskrim Polres Sumenep.

Foto: Korban berinisial M usai melakukan pelaporan di Satreskrim Polres Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penipuan bermodus kerja sama bisnis menyeret nama seorang warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Seorang warga Kabupaten Sumenep berinisial M melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp250 juta.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep pada 12 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) yang diterima redaksi.

Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan diketahui bernama Moh. Irfan, warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa bermula pada Minggu, 27 Oktober 2024, saat pelapor mendatangi rumah terlapor. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga mengajak pelapor bekerja sama dalam sebuah usaha dan menyampaikan kebutuhan modal sebesar Rp250 juta, dengan janji keuntungan setelah usaha berjalan.

Karena keterbatasan dana, pelapor kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 11 November 2024, pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp45 juta. Selanjutnya, pada 22 November 2024, pelapor kembali mentransfer dana sebesar Rp122 juta ke rekening Bank BRI atas nama orang tua terlapor. Secara keseluruhan, total dana yang diserahkan pelapor mencapai Rp250 juta.

Namun hingga laporan tersebut dibuat, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Dana yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan oleh terlapor.

Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Pada somasi ketiga, terlapor disebut sempat membuat surat pernyataan berisi janji adanya iktikad baik penyelesaian hingga akhir Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu tersebut berlalu, komitmen itu diduga tidak direalisasikan.

Karena tidak ada kejelasan penyelesaian, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep. Dalam laporan itu, dugaan perbuatan terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Sumenep dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut yang disampaikan pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
BPRS Bhakti Sumekar Bagi-bagi Mobil hingga Paket Umrah, Hairil Fajar Ajak Masyarakat Tingkatkan Saldo Tabungan
PCNU Sumenep Dorong Lahirnya Raperda Tembakau, Satukan Petani, Pengusaha dan Pemerintah dalam Satu Forum
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Dusun Palegin Swadaya Bangun Jalan Menuju Yayasan Miftahul Ulum

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:26 WIB

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Berita Terbaru