SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Aktivitas balap kelereng yang diduga kuat berbau praktik perjudian di wilayah Kota Sumenep mendadak menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena praktiknya yang kian terbuka, tetapi juga adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berjalan nyaris tanpa hambatan lantaran adanya “setoran rutin” kepada oknum di Polsek Kota Sumenep.
Seorang sumber berinisial B mengungkapkan, setiap arena balap kelereng disebut-sebut menyetor uang sebesar Rp1 juta per bulan. Jika dugaan ini benar, maka angka tersebut berpotensi membengkak signifikan, tergantung jumlah lapangan yang beroperasi di wilayah kota.
“Setorannya itu Rp1 juta per bulan ke Polsek Kota. Tinggal dihitung saja ada berapa lapangan yang aktif,” ungkap B.
Pernyataan ini tentu memantik tanda tanya besar. Jika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum justru diduga menerima aliran dana dari aktivitas ilegal, maka integritas institusi dipertaruhkan.
Alih-alih melakukan penindakan, aktivitas balap kelereng tersebut justru terkesan dibiarkan tumbuh. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran sistematis yang patut diduga bukan tanpa sebab.
Sementara itu, Kapolsek Kota Sumenep, AKP Maliyanto Efendi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media berulang kali tidak mendapat respons, memunculkan kesan bungkam di tengah isu yang kian liar berkembang.
Sikap diam tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Transparansi yang seharusnya menjadi bagian dari akuntabilitas justru tidak terlihat.
Situasi ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi maupun langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa semakin tergerus.
Publik kini menunggu, apakah akan ada penegakan hukum yang tegas, atau justru praktik ini terus berjalan di bawah bayang-bayang “setoran rutin” yang tak tersentuh hukum.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























