SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep hingga kini belum menunjukkan kejelasan yang utuh di hadapan publik. Padahal, perkara ini menyangkut hak masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Anak Bangsa (KAB) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan kejelasan terkait arah dan kepastian proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua LSM KAB, Ahmad Rijali, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Ini bukan perkara kecil. Sudah ada penetapan tersangka dan kerugian negara yang besar. Publik berhak tahu ke mana arah penanganannya,” tegasnya.
Program BSPS merupakan program strategis pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni. Namun di Kabupaten Sumenep, pelaksanaannya diduga menyisakan persoalan serius di lapangan.
Informasi yang berkembang mengarah pada adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, mulai dari dugaan bantuan yang tidak sesuai hingga persoalan administratif pada penerima manfaat.
Di sisi lain, penanganan perkara ini telah memasuki tahap penting. Hingga Januari 2026, sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang berasal dari berbagai unsur, termasuk pihak swasta, oknum tenaga ahli DPR RI, serta oknum pegawai Dinas Perumahan.
Kasus ini juga disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, dengan estimasi awal mencapai sekitar Rp26,3 miliar.
Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat penjelasan yang menyeluruh mengenai:
- perkembangan penanganan perkara secara detail,
- peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan,
- serta langkah lanjutan dari proses hukum tersebut.
LSM KAB menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.
Dalam suratnya, mereka mendesak Kejati Jatim untuk:
- menyampaikan perkembangan penanganan kasus,
- menjelaskan arah proses hukum,
- serta memberikan gambaran yang jelas kepada publik.
Tidak hanya itu, LSM KAB juga memberi peringatan tegas. Jika dalam waktu yang wajar belum ada kejelasan, mereka akan membawa persoalan ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna meminta supervisi langsung.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa dorongan terhadap penuntasan kasus BSPS 2024 akan terus diperkuat.
Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana kelanjutan penanganan kasus ini setelah penetapan sejumlah tersangka dan munculnya kerugian negara yang tidak kecil?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi.
Editor : (Red)



























