“Kasus BSPS 2024 Sumenep Belum Tuntas, LSM KAB Desak Kejelasan Penanganan di Kejati Jatim”

- Publisher

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM KAB bersama Lukman dari Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, usai koordinasi terkait kasus BSPS 2024. (Dok)

Foto: Ketua LSM KAB bersama Lukman dari Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, usai koordinasi terkait kasus BSPS 2024. (Dok)

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep hingga kini belum menunjukkan kejelasan yang utuh di hadapan publik. Padahal, perkara ini menyangkut hak masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Anak Bangsa (KAB) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan kejelasan terkait arah dan kepastian proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua LSM KAB, Ahmad Rijali, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut.

“Ini bukan perkara kecil. Sudah ada penetapan tersangka dan kerugian negara yang besar. Publik berhak tahu ke mana arah penanganannya,” tegasnya.

Program BSPS merupakan program strategis pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni. Namun di Kabupaten Sumenep, pelaksanaannya diduga menyisakan persoalan serius di lapangan.

Informasi yang berkembang mengarah pada adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, mulai dari dugaan bantuan yang tidak sesuai hingga persoalan administratif pada penerima manfaat.

Di sisi lain, penanganan perkara ini telah memasuki tahap penting. Hingga Januari 2026, sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang berasal dari berbagai unsur, termasuk pihak swasta, oknum tenaga ahli DPR RI, serta oknum pegawai Dinas Perumahan.

Kasus ini juga disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, dengan estimasi awal mencapai sekitar Rp26,3 miliar.

Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat penjelasan yang menyeluruh mengenai:

  • perkembangan penanganan perkara secara detail,
  • peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan,
  • serta langkah lanjutan dari proses hukum tersebut.

LSM KAB menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.

Dalam suratnya, mereka mendesak Kejati Jatim untuk:

  • menyampaikan perkembangan penanganan kasus,
  • menjelaskan arah proses hukum,
  • serta memberikan gambaran yang jelas kepada publik.

Tidak hanya itu, LSM KAB juga memberi peringatan tegas. Jika dalam waktu yang wajar belum ada kejelasan, mereka akan membawa persoalan ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna meminta supervisi langsung.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa dorongan terhadap penuntasan kasus BSPS 2024 akan terus diperkuat.

Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana kelanjutan penanganan kasus ini setelah penetapan sejumlah tersangka dan munculnya kerugian negara yang tidak kecil?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi.

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam
Tiang Lampu “Hantu” Poja: Anggaran Rp 71 Juta Baru Dipasang Setelah Laporan Topan ke Kejaksaan
Anggota Dewan Fraksi PAN Angkat Bicara, PLN ULP Sumenep Disorot dalam Dugaan Penebangan Siwalan Tanpa Izin

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Sabtu, 11 April 2026 - 22:31 WIB

Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terbaru