Satu Anggota Polres Sumenep Berpangkat Aipda Dipecat Secara Tidak Hormat

- Publisher

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H. saat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi

Foto : Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H. saat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berpangkat Aipda, resmi dipecat, karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Rabu (11/12/2024)

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi itu, dipimpin Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

Wakapolres menjelaskan, pemecatan terhadap oknum Polisi berinisial Aipda S, karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

“PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kompol Biantoro.

Wakapolres juga menyampaikan, keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Kemudian, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep.

Atas kejadian tersebut, Wakapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polres Sumenep untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan ditunaikan dengan baik, ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tuturnya.

Wakapolres menekankan kepada seluruh anggota, untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara.

Serta tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.

Wakapolres juga berpesan, hindari penyalahgunaan Narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis, agar Polisi dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Sumenepkab.go.id

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru