Gerak Cepat! Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Masjid Al – Kautsar

- Publisher

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat oleh pelapor MJ (59), warga Desa Pamolokan.

Tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku DR membawa bayi yang baru dilahirkan dan membungkusnya dengan plastik hitam putih serta selimut hijau, lalu meninggalkannya di teras Masjid Al-Kautsar, Jalan Sepudi, Perumnas Giling.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, kasus berawal pada Maret 2024, ketika tersangka melakukan hubungan intim dengan seorang pria dan pada Mei 2024, DR menyadari dirinya hamil.

Setelah mengandung selama sembilan bulan, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis (19/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 WIB, DR membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di sana.

Bayi itu ditemukan oleh seorang jamaah masjid, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, MJ.

Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap DR.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. DR kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Sepotong rok bawahan mukena hijau motif polkadot, Kerudung biru dongker, Tas kain warna kuning kombinasi krem.

Ikut diamankan, Kertas bertuliskan “RAYYAN JULIAN AL-RASHID“, Sepeda motor Honda Beat putih (M 3409 WF), Sandal hitam, helm abu-abu, dan pakaian lain yang digunakan tersangka.

DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur yang memerlukan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM
Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa
Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:33 WIB

BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Opini

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:03 WIB