Gerak Cepat! Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Masjid Al – Kautsar

- Publisher

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat oleh pelapor MJ (59), warga Desa Pamolokan.

Tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku DR membawa bayi yang baru dilahirkan dan membungkusnya dengan plastik hitam putih serta selimut hijau, lalu meninggalkannya di teras Masjid Al-Kautsar, Jalan Sepudi, Perumnas Giling.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, kasus berawal pada Maret 2024, ketika tersangka melakukan hubungan intim dengan seorang pria dan pada Mei 2024, DR menyadari dirinya hamil.

Setelah mengandung selama sembilan bulan, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis (19/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 WIB, DR membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di sana.

Bayi itu ditemukan oleh seorang jamaah masjid, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, MJ.

Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap DR.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. DR kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Sepotong rok bawahan mukena hijau motif polkadot, Kerudung biru dongker, Tas kain warna kuning kombinasi krem.

Ikut diamankan, Kertas bertuliskan “RAYYAN JULIAN AL-RASHID“, Sepeda motor Honda Beat putih (M 3409 WF), Sandal hitam, helm abu-abu, dan pakaian lain yang digunakan tersangka.

DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur yang memerlukan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:02 WIB

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:48 WIB

Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir

Berita Terbaru

Opini

Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:11 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB