Gerak Cepat! Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Masjid Al – Kautsar

- Publisher

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat oleh pelapor MJ (59), warga Desa Pamolokan.

Tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku DR membawa bayi yang baru dilahirkan dan membungkusnya dengan plastik hitam putih serta selimut hijau, lalu meninggalkannya di teras Masjid Al-Kautsar, Jalan Sepudi, Perumnas Giling.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, kasus berawal pada Maret 2024, ketika tersangka melakukan hubungan intim dengan seorang pria dan pada Mei 2024, DR menyadari dirinya hamil.

Setelah mengandung selama sembilan bulan, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis (19/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 WIB, DR membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di sana.

Bayi itu ditemukan oleh seorang jamaah masjid, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, MJ.

Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap DR.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. DR kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Sepotong rok bawahan mukena hijau motif polkadot, Kerudung biru dongker, Tas kain warna kuning kombinasi krem.

Ikut diamankan, Kertas bertuliskan “RAYYAN JULIAN AL-RASHID“, Sepeda motor Honda Beat putih (M 3409 WF), Sandal hitam, helm abu-abu, dan pakaian lain yang digunakan tersangka.

DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur yang memerlukan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar
Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:18 WIB

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Berita Terbaru