Gerak Cepat! Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Masjid Al – Kautsar

- Publisher

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat oleh pelapor MJ (59), warga Desa Pamolokan.

Tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku DR membawa bayi yang baru dilahirkan dan membungkusnya dengan plastik hitam putih serta selimut hijau, lalu meninggalkannya di teras Masjid Al-Kautsar, Jalan Sepudi, Perumnas Giling.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, kasus berawal pada Maret 2024, ketika tersangka melakukan hubungan intim dengan seorang pria dan pada Mei 2024, DR menyadari dirinya hamil.

Setelah mengandung selama sembilan bulan, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis (19/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 WIB, DR membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di sana.

Bayi itu ditemukan oleh seorang jamaah masjid, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, MJ.

Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap DR.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. DR kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Sepotong rok bawahan mukena hijau motif polkadot, Kerudung biru dongker, Tas kain warna kuning kombinasi krem.

Ikut diamankan, Kertas bertuliskan “RAYYAN JULIAN AL-RASHID“, Sepeda motor Honda Beat putih (M 3409 WF), Sandal hitam, helm abu-abu, dan pakaian lain yang digunakan tersangka.

DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur yang memerlukan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel
Pejabat Administrator Baru Didorong Hadirkan Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi
Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:41 WIB

PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:26 WIB

Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi

Berita Terbaru

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:16 WIB