SUMENEP – (TrendiKabar.com) – Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, menyayangkan adanya perbedaan tarif tiket masuk di objek wisata Pantai Lombang dan Slopeng di Kabupaten Sumenep, selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ia menyoroti bahwa tarif tiket yang semestinya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebesar Rp15.000, justru dinaikkan menjadi Rp20.000 oleh pihak ketiga atau pemegang kontrak pengelolaan.
Efendi menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang secara eksplisit melarang penarikan pajak dan retribusi daerah oleh pihak ketiga.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Perda telah mengatur secara tegas, namun kenyataannya ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai adanya tarif yang melebihi ketetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan Perda.
“Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan tarif tiket kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kenaikan tarif ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan wisatawan yang merasa keberatan. Gerakan Pemuda Sumenep meminta Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penulis : Heri
Editor : Dafa



























