Tarif Tiket Wisata Lombang Dan Slopeng Melebihi Ketentuan Perda, Gerpas Sumenep Angkat Bicara

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana saat bertemu Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan

Foto : Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana saat bertemu Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan

SUMENEP – (TrendiKabar.com) – Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, menyayangkan adanya perbedaan tarif tiket masuk di objek wisata Pantai Lombang dan Slopeng di Kabupaten Sumenep, selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ia menyoroti bahwa tarif tiket yang semestinya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebesar Rp15.000, justru dinaikkan menjadi Rp20.000 oleh pihak ketiga atau pemegang kontrak pengelolaan.

Efendi menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang secara eksplisit melarang penarikan pajak dan retribusi daerah oleh pihak ketiga.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Perda telah mengatur secara tegas, namun kenyataannya ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai adanya tarif yang melebihi ketetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan Perda.

“Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan tarif tiket kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kenaikan tarif ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan wisatawan yang merasa keberatan. Gerakan Pemuda Sumenep meminta Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

 

 

 

Penulis : Heri

Editor : Dafa

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru