Tarif Tiket Wisata Lombang Dan Slopeng Melebihi Ketentuan Perda, Gerpas Sumenep Angkat Bicara

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana saat bertemu Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan

Foto : Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana saat bertemu Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan

SUMENEP – (TrendiKabar.com) – Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, menyayangkan adanya perbedaan tarif tiket masuk di objek wisata Pantai Lombang dan Slopeng di Kabupaten Sumenep, selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ia menyoroti bahwa tarif tiket yang semestinya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebesar Rp15.000, justru dinaikkan menjadi Rp20.000 oleh pihak ketiga atau pemegang kontrak pengelolaan.

Efendi menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang secara eksplisit melarang penarikan pajak dan retribusi daerah oleh pihak ketiga.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Perda telah mengatur secara tegas, namun kenyataannya ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai adanya tarif yang melebihi ketetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan Perda.

“Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan tarif tiket kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kenaikan tarif ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan wisatawan yang merasa keberatan. Gerakan Pemuda Sumenep meminta Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

 

 

 

Penulis : Heri

Editor : Dafa

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel
Pejabat Administrator Baru Didorong Hadirkan Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi
Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:41 WIB

PMII UPI Sumenep Gelar Sekolah Gerakan, Cetak Kader Militan, Kritis, dan Siap Menjadi Agen Perubahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:26 WIB

Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi

Berita Terbaru

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:16 WIB