Disbudporapar Sumenep Diduga Tutup-tutupi MoU Pengelolaan Pantai, Gerpas Tuding Ada Ketidakberesan

- Publisher

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Koordinator Gerpas, Efendi Pradana

Foto : Koordinator Gerpas, Efendi Pradana

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sikap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, menuai kritik tajam dari Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas). Janji menyerahkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan Pantai Lombang dan Slopeng yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2024) tidak ditepati.

Hal ini memicu kekecewaan Gerpas yang sebelumnya telah meminta dokumen tersebut dalam audiensi pada Jum’at (3/1/2024). Mereka menilai MoU itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

“Kami datang sesuai kesepakatan, tetapi tidak ada transparansi. Bahkan, kepala bidang pemasaran bidang parawisata disebut tidak bisa ditemui atas perintah kepala dinas,” ujar Koordinator Gerpas, Efendi Pradana.

Efendi menyebut ketertutupan ini menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah. Ia mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat, terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jika terus begini, kami menduga ada pelanggaran serius. Prinsip keterbukaan informasi publik harus ditegakkan,” tegas Efendi.

Namun, di tengah tuntutan tersebut, Kadisbudporapar Moh Iksan justru meminta Gerpas untuk mengajukan surat permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum dokumen MoU diberikan.

“Sampeyan minta surat dulu ke KIP. Setelah itu baru kami bisa kasih dokumen,” ujar Moh Iksan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (6/1/2024).

Pernyataan ini dinilai Gerpas sebagai bentuk penghindaran dan upaya memperlambat akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, Disbudporapar belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penundaan penyerahan dokumen. Gerpas pun berkomitmen terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Mereka juga mendesak evaluasi terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah.

“Pemerintah harus berbenah. Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi hak masyarakat. Kami akan terus mengawasi,” pungkas Efendi.

 

 

 

 

Penulis : Heri

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026
HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Aksi Jilid III dan Camping Demokrasi, Pemuda Independen Tagih Janji DPRD Sumenep “Kami Akan Terus Menunggu
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Sat Set Sot Nomor Urut 02 Kembali Guncang Festival Musik Tong Tong Semadura 2026

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Aksi Jilid III dan Camping Demokrasi, Pemuda Independen Tagih Janji DPRD Sumenep “Kami Akan Terus Menunggu

Berita Terbaru