Disbudporapar Sumenep Diduga Tutup-tutupi MoU Pengelolaan Pantai, Gerpas Tuding Ada Ketidakberesan

- Publisher

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Koordinator Gerpas, Efendi Pradana

Foto : Koordinator Gerpas, Efendi Pradana

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sikap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, menuai kritik tajam dari Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas). Janji menyerahkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan Pantai Lombang dan Slopeng yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2024) tidak ditepati.

Hal ini memicu kekecewaan Gerpas yang sebelumnya telah meminta dokumen tersebut dalam audiensi pada Jum’at (3/1/2024). Mereka menilai MoU itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

“Kami datang sesuai kesepakatan, tetapi tidak ada transparansi. Bahkan, kepala bidang pemasaran bidang parawisata disebut tidak bisa ditemui atas perintah kepala dinas,” ujar Koordinator Gerpas, Efendi Pradana.

Efendi menyebut ketertutupan ini menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah. Ia mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat, terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jika terus begini, kami menduga ada pelanggaran serius. Prinsip keterbukaan informasi publik harus ditegakkan,” tegas Efendi.

Namun, di tengah tuntutan tersebut, Kadisbudporapar Moh Iksan justru meminta Gerpas untuk mengajukan surat permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum dokumen MoU diberikan.

“Sampeyan minta surat dulu ke KIP. Setelah itu baru kami bisa kasih dokumen,” ujar Moh Iksan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (6/1/2024).

Pernyataan ini dinilai Gerpas sebagai bentuk penghindaran dan upaya memperlambat akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, Disbudporapar belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penundaan penyerahan dokumen. Gerpas pun berkomitmen terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Mereka juga mendesak evaluasi terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah.

“Pemerintah harus berbenah. Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi hak masyarakat. Kami akan terus mengawasi,” pungkas Efendi.

 

 

 

 

Penulis : Heri

Editor : (Red)

Berita Terkait

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam
Tiang Lampu “Hantu” Poja: Anggaran Rp 71 Juta Baru Dipasang Setelah Laporan Topan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Sabtu, 11 April 2026 - 22:31 WIB

Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru