SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Aparat Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34).
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah salah satu tersangka, R, di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp550.000, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000. Selain itu, kami juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti printer Epson L120, komputer, sebungkus rokok merek Balveer, dan songkok hitam,” jelas AKP Widiarti, Selasa (7/1/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.
Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi mendatangi rumah R. Di lokasi, aparat menemukan lima lembar uang palsu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu lembar uang palsu di lipatan songkok, serta uang asli Rp1.000 di saku R. Tersangka R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.
Dari keterangan R dan AS, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Seluruh tersangka berikut barang bukti, termasuk perangkat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, kini diamankan di Polsek Manding untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu,” tutup AKP Widiarti.
Editor : (Red)



























