Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Sumenep, Berikut Kronologinya

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Aparat Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34).

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah salah satu tersangka, R, di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp550.000, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000. Selain itu, kami juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti printer Epson L120, komputer, sebungkus rokok merek Balveer, dan songkok hitam,” jelas AKP Widiarti, Selasa (7/1/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.

Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi mendatangi rumah R. Di lokasi, aparat menemukan lima lembar uang palsu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu lembar uang palsu di lipatan songkok, serta uang asli Rp1.000 di saku R. Tersangka R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

Dari keterangan R dan AS, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Seluruh tersangka berikut barang bukti, termasuk perangkat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, kini diamankan di Polsek Manding untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu,” tutup AKP Widiarti.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:02 WIB

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:48 WIB

Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir

Berita Terbaru

Opini

Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:11 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB