Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Sumenep, Berikut Kronologinya

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Aparat Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34).

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah salah satu tersangka, R, di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp550.000, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000. Selain itu, kami juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti printer Epson L120, komputer, sebungkus rokok merek Balveer, dan songkok hitam,” jelas AKP Widiarti, Selasa (7/1/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.

Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi mendatangi rumah R. Di lokasi, aparat menemukan lima lembar uang palsu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu lembar uang palsu di lipatan songkok, serta uang asli Rp1.000 di saku R. Tersangka R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

Dari keterangan R dan AS, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Seluruh tersangka berikut barang bukti, termasuk perangkat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, kini diamankan di Polsek Manding untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu,” tutup AKP Widiarti.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru