Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Sumenep, Berikut Kronologinya

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Aparat Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34).

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah salah satu tersangka, R, di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp550.000, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000. Selain itu, kami juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti printer Epson L120, komputer, sebungkus rokok merek Balveer, dan songkok hitam,” jelas AKP Widiarti, Selasa (7/1/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.

Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi mendatangi rumah R. Di lokasi, aparat menemukan lima lembar uang palsu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu lembar uang palsu di lipatan songkok, serta uang asli Rp1.000 di saku R. Tersangka R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

Dari keterangan R dan AS, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Seluruh tersangka berikut barang bukti, termasuk perangkat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, kini diamankan di Polsek Manding untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu,” tutup AKP Widiarti.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru