Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Sumenep, Berikut Kronologinya

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

Foto : Tiga pelaku pengedar uang palsu

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Aparat Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34).

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah salah satu tersangka, R, di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp550.000, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000. Selain itu, kami juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti printer Epson L120, komputer, sebungkus rokok merek Balveer, dan songkok hitam,” jelas AKP Widiarti, Selasa (7/1/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.

Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi mendatangi rumah R. Di lokasi, aparat menemukan lima lembar uang palsu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu lembar uang palsu di lipatan songkok, serta uang asli Rp1.000 di saku R. Tersangka R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

Dari keterangan R dan AS, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Seluruh tersangka berikut barang bukti, termasuk perangkat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, kini diamankan di Polsek Manding untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu,” tutup AKP Widiarti.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB