SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025, yang dilaporkan oleh OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah SU (40) yang berstatus sebagai anggota Polisi Pamekasan, warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga berangkat dari Pamekasan bersama seorang rekannya menggunakan mobil pribadi. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka turun di pertigaan Saronggi, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus hingga tiba di pertigaan Terminal Arya Wiraraja. Dari sana, tersangka berjalan kaki menuju rumah korban, yang sebelumnya telah dikenalnya.
Setibanya di rumah korban, tersangka mengetuk pagar, lalu korban keluar untuk menemuinya. Setelah berbincang-bincang, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menemui temannya sebentar. Korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diduga dibawa oleh tersangka ke Pamekasan dan tanpa seizin korban digadaikan kepada orang lain seharga Rp2.200.000. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah kejadian, tersangka diamankan oleh anggota kepolisian di Pamekasan dan kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Motif tersangka dalam kasus ini diduga untuk memperoleh keuntungan finansial,” ujar AKP Widiarti.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penutup
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, bahkan kepada orang yang sudah dikenal. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut guna mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Penulis : Mat Halil/Harnawi
Editor : (Red)



























