Ketua Mabar Apresiasi Sinergi Polres Pamekasan Dan Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mapolres Pamekasan Dan Mapolres Sumenep

Foto : Mapolres Pamekasan Dan Mapolres Sumenep

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Mabar Sumenep, Dafa Irwanto S., mengapresiasi kolaborasi Polres Pamekasan dan Polres Sumenep dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial SU (40).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang dibuat oleh korban OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada 14 Januari 2025.

Dafa Irwanto mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, atas langkah cepat dalam mengamankan tersangka.

“Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Pamekasan dan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Pamekasan dan Kapolres Sumenep yang telah mengamankan tersangka,” ujarnya. Jum’at (31/1/2025)

Selain itu, Dafa juga berharap agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta meminta kepolisian segera menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Setelah laporan diterima, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SU (40) di wilayah Pamekasan. Ia kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan finansial. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk upaya pencarian kendaraan korban yang diduga telah berpindah tangan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau menyerahkan kendaraan kepada pihak lain untuk menghindari kejadian serupa.

 

 

Penulis : Harnawi/Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar
Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:18 WIB

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Berita Terbaru