SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di Puskesmas Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Seorang pasien, yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp40.000 oleh salah satu petugas berinisial “I” saat menjalani pemeriksaan telinga.
Peristiwa tersebut bermula ketika pasien datang untuk memeriksakan telinganya karena merasa ada benda asing yang masuk. Menurut pengakuannya, petugas langsung melakukan tindakan dan menyampaikan bahwa ada biaya pemeriksaan sebesar Rp40.000.
“Saya kaget karena diminta bayar. Tapi karena tidak enak, saya langsung bayar ke petugasnya,” ujar pasien tersebut, Kamis (10/4/2025).
Yang membuat pasien curiga, tidak ada permintaan identitas maupun bukti pembayaran resmi dari pihak Puskesmas. Bahkan, saat ia kembali di hari yang sama untuk mempertanyakan hal itu dan membawa identitas, petugas yang sama menyatakan bahwa namanya tidak terdaftar di sistem Puskesmas Pandian, melainkan di Puskesmas Pamolokan.
“Lalu kenapa saat saya datang dan diperiksa, tidak diminta identitas sama sekali?” tambahnya.
Pasien menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan biaya yang dikeluarkan, meskipun sebagai pasien umum. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pelayanan yang dijalankan. Ia heran karena saat pertama kali datang tidak diminta identitas, dan setelah pemeriksaan tidak diberikan bukti pembayaran.
“Saya kembali lagi sambil membawa identitas. Barulah saat itu saya diminta menunjukkan KTP oleh petugas berinisial ‘I’,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Pandian, dr. Fatimatul Insyoniyah, menyatakan bahwa pasien tidak membawa KTP atau KK saat berobat. Namun, ia membantah bahwa petugas tidak meminta identitas pasien.
“Setiap pasien wajib menunjukkan identitas. Kalau tidak membawa, tentu akan sulit masuk ke sistem,” ujarnya.
Ia juga mengklaim bahwa prosedur pembayaran sudah sesuai dengan Peraturan Bupati. Namun, hal ini dipertanyakan karena pasien tidak menerima bukti pembayaran resmi setelah pemeriksaan.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan kesaksian pasien, yang menegaskan bahwa sejak awal hingga pemeriksaan selesai, ia tidak diminta menunjukkan KTP maupun KK.
Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait bukti pembayaran dan rincian layanan yang dikenakan biaya Rp40.000 tersebut.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























