SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep atas penetapan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak yatim, di Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep. Penetapan tersangka Mas’oda dalam kasus ini dinilai sebagai langkah positif dalam memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat muda.
Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Polres Sumenep dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. “Kami berharap Polres Sumenep dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis, mengingat usia korban yang masih sangat muda,” ujar Dwi dalam wawancara, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Dwi menyarankan agar Polres Sumenep berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sumenep serta instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan dan konseling kepada korban. Menurutnya, trauma yang dialami oleh korban pasca-kejadian ini memerlukan perhatian khusus dalam proses rehabilitasi.
Dwi juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
“Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang tegas untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” kata Dwi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur.
Polres Sumenep diharapkan dapat terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak dan menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa di wilayah ini.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























