SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp948 juta. Seorang pria berinisial AMK (51), warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
Modus yang digunakan tersangka cukup licik. Ia mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menawarkan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya pengurusan”.
Kasus ini bermula pada Juli 2021 saat AMK mendatangi kediaman korban, MJ, di kawasan Perum Agung Residence, Batuan, Sumenep. Tersangka mengklaim bisa memfasilitasi pencairan dana bantuan dari pemprov. Awalnya, klaim itu dipercaya karena lembaga milik korban benar-benar menerima bantuan senilai Rp1 miliar.
Namun setelahnya, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp50 juta dari setiap lembaga lain yang dijanjikan mendapat bantuan serupa. Total kerugian korban mencapai Rp948 juta, tanpa satu pun lembaga tambahan yang menerima dana sebagaimana dijanjikan.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 April 2025.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.H, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K.
Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa,” tandasnya.
Penindakan cepat dari Polres Sumenep menuai apresiasi publik, mengingat kasus semacam ini kerap menjerat institusi pendidikan yang seharusnya dilindungi dari aksi kriminal berkedok bantuan.
Editor : (Red)



























