Polres Sumenep Tangkap Pengurus Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diamankan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. MS merupakan salah satu pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang diterima Polsek Kangean pada 3 Juni 2025.

“Laporan itu tertuang dalam LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Menurut penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2021. Korban pertama, seorang santriwati berinisial F, saat itu diminta untuk mengantar air ke kamar pelaku. Di situlah dugaan aksi bejat pertama terjadi. Korban disebut tidak berani melawan karena pelaku memiliki posisi otoritatif di lingkungan pesantren.

“Setelah kejadian itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” tambah AKP Widiarti.

Ironisnya, aksi pelaku tidak berhenti pada satu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, ditemukan bahwa terdapat 10 korban yang diduga mengalami peristiwa serupa.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:02 WIB

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:48 WIB

Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir

Berita Terbaru

Opini

Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:11 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB