Polres Sumenep Tangkap Pengurus Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diamankan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. MS merupakan salah satu pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang diterima Polsek Kangean pada 3 Juni 2025.

“Laporan itu tertuang dalam LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Menurut penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2021. Korban pertama, seorang santriwati berinisial F, saat itu diminta untuk mengantar air ke kamar pelaku. Di situlah dugaan aksi bejat pertama terjadi. Korban disebut tidak berani melawan karena pelaku memiliki posisi otoritatif di lingkungan pesantren.

“Setelah kejadian itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” tambah AKP Widiarti.

Ironisnya, aksi pelaku tidak berhenti pada satu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, ditemukan bahwa terdapat 10 korban yang diduga mengalami peristiwa serupa.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Berita Terbaru