Polres Sumenep Tangkap Pengurus Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diamankan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. MS merupakan salah satu pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang diterima Polsek Kangean pada 3 Juni 2025.

“Laporan itu tertuang dalam LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Menurut penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2021. Korban pertama, seorang santriwati berinisial F, saat itu diminta untuk mengantar air ke kamar pelaku. Di situlah dugaan aksi bejat pertama terjadi. Korban disebut tidak berani melawan karena pelaku memiliki posisi otoritatif di lingkungan pesantren.

“Setelah kejadian itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” tambah AKP Widiarti.

Ironisnya, aksi pelaku tidak berhenti pada satu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, ditemukan bahwa terdapat 10 korban yang diduga mengalami peristiwa serupa.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru