Identitas Diduga Dipinjam, Penerima BSPS Dipanggil Ulang Kejati Jatim: Penyidikan Kasus Sumenep Terus Bergulir

- Publisher

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Asi (kiri) bersama pihak Kejagung (kanan). Dok. TrendiKabar.com.

Foto: Asi (kiri) bersama pihak Kejagung (kanan). Dok. TrendiKabar.com.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Salah satu langkah terbaru ialah pemanggilan ulang terhadap Asi, penerima manfaat yang identitas KTP-nya diduga dipinjam untuk pencairan dana bantuan, sementara rumah bantuan yang tercatat tidak pernah terealisasi di lapangan.

Pemanggilan tertuang dalam surat bernomor SP-2323/M.5.4.2/Fd.2/11/2025, yang ditandatangani Jaksa Utama Pratama pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H. Asi dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 25 November 2025 di Kejaksaan Negeri Sumenep.

Kejati Jatim menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS 2024. Program ini menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan peminjaman identitas, ketidaktepatan data penerima, serta indikasi penyimpangan anggaran pembangunan.

Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 5.490 unit rumah, berdasarkan data publikasi media. Skala program yang besar membuat pengawasan dan potensi penyimpangan di berbagai desa menjadi perhatian publik.

Dalam kasus ini, Asi hanya menerima uang sebesar Rp1 juta dari Kepala Desa Dungkek, Juhari, sementara rumah bantuan yang tercatat dalam program tidak pernah dibangun.

Sejak Oktober hingga November 2025, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Arief Santoso, Ricky Pratama, Wildanum Mukhlaluddin, dan Noer Lisal Anbiyah, sebagaimana tertuang dalam berbagai Surat Perintah Penyidikan.

Pemanggilan ulang terhadap Asi memperpanjang daftar pihak yang dimintai keterangan. Penyidik mendalami dugaan adanya pola penyimpangan terkait validitas data penerima dan proses penetapan nama penerima bantuan.

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikan terus berlangsung dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa. Publik menanti langkah lanjutan Kejati Jatim dalam mengungkap keseluruhan dugaan penyimpangan pelaksanaan BSPS 2024 di Sumenep.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru