SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S) menyatakan sikap tegas: tidak akan mentolerir dugaan praktik pembelian buku pelajaran langsung dari penerbit oleh sekolah di Kabupaten Sumenep. Jika menerima aduan dan menemukan fakta pelanggaran, laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) dipastikan akan ditempuh.
Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu sepele. Ia menyebut, aturan sudah jelas dan tidak membuka ruang tafsir.
“Kami tidak main-main. Jika ada aduan masuk, kami verifikasi. Kalau terbukti ada transaksi langsung antara sekolah dan penerbit, maka kami laporkan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Sahnan kembali mengingatkan bahwa tata kelola distribusi buku telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, termasuk larangan penerbit menjual langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMA.
Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi tersebut bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga berpotensi menyeret pada persoalan hukum yang lebih luas, terutama jika menyangkut penggunaan anggaran pendidikan.
“Dana pendidikan itu uang rakyat. Jika mekanismenya dilanggar, maka itu bukan lagi sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujarnya.
MP3.S membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, wali murid, maupun pihak internal sekolah yang memiliki informasi valid. Organisasi itu memastikan identitas pelapor akan dilindungi.
“Kami beri peringatan terbuka. Jangan coba-coba bermain di sektor pendidikan. Kalau ada pelanggaran dan terbukti, proses hukum harus berjalan,” tandas Sahnan.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























