MP3.S Ultimatum: Jika Ada Aduan dan Terbukti, Kami Laporkan ke APH

- Publisher

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S) menyatakan sikap tegas: tidak akan mentolerir dugaan praktik pembelian buku pelajaran langsung dari penerbit oleh sekolah di Kabupaten Sumenep. Jika menerima aduan dan menemukan fakta pelanggaran, laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) dipastikan akan ditempuh.

Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu sepele. Ia menyebut, aturan sudah jelas dan tidak membuka ruang tafsir.

“Kami tidak main-main. Jika ada aduan masuk, kami verifikasi. Kalau terbukti ada transaksi langsung antara sekolah dan penerbit, maka kami laporkan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Sahnan kembali mengingatkan bahwa tata kelola distribusi buku telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, termasuk larangan penerbit menjual langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMA.

Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi tersebut bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga berpotensi menyeret pada persoalan hukum yang lebih luas, terutama jika menyangkut penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana pendidikan itu uang rakyat. Jika mekanismenya dilanggar, maka itu bukan lagi sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujarnya.

MP3.S membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, wali murid, maupun pihak internal sekolah yang memiliki informasi valid. Organisasi itu memastikan identitas pelapor akan dilindungi.

“Kami beri peringatan terbuka. Jangan coba-coba bermain di sektor pendidikan. Kalau ada pelanggaran dan terbukti, proses hukum harus berjalan,” tandas Sahnan.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi
PMII UPI Dorong Revitalisasi Pusat Informasi Migas, Policy Brief Resmi Diserahkan ke SKK Migas Jabanusa
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Bersinergi dengan Disperkimhub Kabupaten Sumenep Tertibkan Parkir di Jalan Diponegoro
Dugaan Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Somasi PLN Sumenep untuk Kedua Kalinya, PLN Angkat Bicara
Harga Tiket Bola Voli “Naik Diam-diam” di Piala Bupati Sumenep 2026, Ujian Transparansi Panitia di Ruang Publik
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:46 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:56 WIB

PMII UPI Dorong Revitalisasi Pusat Informasi Migas, Policy Brief Resmi Diserahkan ke SKK Migas Jabanusa

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:57 WIB

Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Bersinergi dengan Disperkimhub Kabupaten Sumenep Tertibkan Parkir di Jalan Diponegoro

Berita Terbaru