SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Skandal dugaan korupsi perizinan tambang di Jawa Timur resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM bersama seorang Kepala Bidang (Kabid) berinisial OS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan.
Penindakan yang dilakukan pada pertengahan April 2026 ini menguak dugaan praktik lama yang selama ini tersembunyi di balik sistem perizinan resmi pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperlambat proses perizinan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam kondisi tersebut, pemohon izin disebut diarahkan ke mekanisme nonformal agar proses dapat dipercepat. Dari sinilah muncul dugaan permintaan sejumlah uang sebagai “pelicin”.
Sejumlah pemberitaan menyebut nilai yang diduga diminta bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah per izin. Namun, angka pastinya masih dalam pendalaman penyidik
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Selain itu, dokumen perizinan hingga barang bukti elektronik turut disita untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah penerapan sistem perizinan digital yang selama ini diklaim transparan.
Fakta adanya dugaan penyimpangan menunjukkan bahwa digitalisasi tidak otomatis menutup celah korupsi, terutama jika integritas dan pengawasan tidak berjalan seiring.
Dugaan praktik ini berpotensi tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga berdampak pada kualitas izin yang diterbitkan, khususnya di sektor pertambangan.
Jika benar terjadi, maka risiko terhadap tata kelola sumber daya alam dan lingkungan menjadi konsekuensi serius yang harus dihadapi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Para tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : (Red)



























