JAKARTA, (TrendiKabar.com) — Dewan Pers mengingatkan wartawan agar semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pembuatan berita, pengolahan informasi dari narasumber hingga aktivitas mengunggah konten di media sosial pribadi kini memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Abdul Manan mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan yang dilaporkan secara pidana. Angka itu tercermin dari 60 layanan Ahli Pers yang diberikan Dewan Pers untuk mendampingi perkara pidana yang melibatkan wartawan.
Dari jumlah tersebut, 27 layanan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara 24 lainnya terkait KUHP. Sebagian perkara juga berkaitan dengan hukum perdata serta dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pers.
“Ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita,” ujar Abdul Manan.
Ia menyoroti ketentuan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, termasuk Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP. Menurutnya, perubahan maupun keberadaan aturan pidana tersebut membuat wartawan perlu semakin cermat dalam memastikan setiap informasi yang disajikan memiliki dasar yang kuat.
Media Sosial Pribadi Bukan Zona Bebas Hukum
Dewan Pers juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas wartawan di media sosial pribadi.
Abdul Manan mengingatkan, konten yang diunggah melalui akun pribadi wartawan tidak serta-merta memperoleh perlindungan sebagaimana karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui media perusahaan pers.
“Kalau posting di akun pribadi lebih berhati-hati karena dia tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Peringatan ini menjadi penting di tengah semakin kaburnya batas antara aktivitas jurnalistik dan ekspresi personal di ruang digital. Sebuah unggahan yang dianggap sebagai pernyataan pribadi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Jangan Telan Mentah-Mentah Keterangan Narasumber
Tak hanya soal menulis dan mengunggah berita, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang disampaikan narasumber.
Menurut Abdul Manan, wartawan harus tetap skeptis dan melakukan verifikasi sebelum memasukkan sebuah informasi ke dalam pemberitaan. Sebab, kesalahan dalam mengolah informasi bukan hanya berpotensi menyeret wartawan, tetapi juga dapat berdampak kepada narasumber.
“Wartawan harus selalu skeptis, berusaha tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumber,” katanya.
Ia menyebut terdapat kasus ketika narasumber justru ikut terseret persoalan hukum setelah pernyataannya dimuat dalam pemberitaan.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan efek berantai. Jika narasumber merasa berbicara kepada media justru dapat membawanya ke persoalan pidana, masyarakat bisa semakin takut memberikan informasi kepada pers.
Kebebasan Pers Harus Berjalan Bersama Akurasi
Peringatan Dewan Pers tersebut bukan sekadar soal kehati-hatian menghadapi laporan pidana. Lebih jauh, hal itu menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
Wartawan tetap memiliki ruang untuk mengkritik, mengungkap fakta dan menyampaikan kepentingan publik. Namun, keberanian jurnalistik tidak boleh dipisahkan dari kewajiban memastikan informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika verifikasi diabaikan dan informasi narasumber langsung dijadikan fakta, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi wartawan, tetapi juga kredibilitas media dan keamanan narasumber.
“Pemidanaan terhadap narasumber kan punya chilling effect. Bisa membuat orang takut jadi narasumber media,” pungkas Abdul Manan.
Pesan Dewan Pers jelas: tajam dalam mengungkap fakta boleh, tetapi ceroboh dalam menyajikan fakta bisa menjadi bumerang.
Editor : (Red)

























