Giat Patroli, Tim Elang Lakukan Penindakan Terhadap Motor Tanpa Nopol Dan Berknalpot Brong

- Publisher

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Personel Satlantas Polres Sumenep dengan menerjunkan Tim Elang melakukan giat Patroli, dan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di sekitar area Kota Sumenep pada hari Sabtu (02/11/2024). Pelanggar tersebut motor tanpa nopol dan berknalpot brong.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah Kota Sumenep. Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E. melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. telah mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

” Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya laka dan menjaga keselamatan, ” Ungkapnya.

Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. sebagai pimpinan Tim Elang mengatakan, bahwa menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota salah satunya sekitar Taman Tajamara, dan mendapatkan beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.

” Jadi kami mendapatkan kendaraan tak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang, ” Tegas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), Jadi Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK.

Sedangkan Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. mengimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Mari, kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

” Jadi tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang, ” Imbuhnya

 

 

 

 

Penulis : M. Aldiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru