Giat Patroli, Tim Elang Lakukan Penindakan Terhadap Motor Tanpa Nopol Dan Berknalpot Brong

- Publisher

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Personel Satlantas Polres Sumenep dengan menerjunkan Tim Elang melakukan giat Patroli, dan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di sekitar area Kota Sumenep pada hari Sabtu (02/11/2024). Pelanggar tersebut motor tanpa nopol dan berknalpot brong.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah Kota Sumenep. Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E. melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. telah mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

” Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya laka dan menjaga keselamatan, ” Ungkapnya.

Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. sebagai pimpinan Tim Elang mengatakan, bahwa menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota salah satunya sekitar Taman Tajamara, dan mendapatkan beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.

” Jadi kami mendapatkan kendaraan tak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang, ” Tegas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), Jadi Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK.

Sedangkan Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. mengimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Mari, kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

” Jadi tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang, ” Imbuhnya

 

 

 

 

Penulis : M. Aldiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam
Tiang Lampu “Hantu” Poja: Anggaran Rp 71 Juta Baru Dipasang Setelah Laporan Topan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Sabtu, 11 April 2026 - 22:31 WIB

Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru