SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Personel Satlantas Polres Sumenep dengan menerjunkan Tim Elang melakukan giat Patroli, dan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di sekitar area Kota Sumenep pada hari Sabtu (02/11/2024). Pelanggar tersebut motor tanpa nopol dan berknalpot brong.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah Kota Sumenep. Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E. melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. telah mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
” Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya laka dan menjaga keselamatan, ” Ungkapnya.
Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. sebagai pimpinan Tim Elang mengatakan, bahwa menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota salah satunya sekitar Taman Tajamara, dan mendapatkan beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.
” Jadi kami mendapatkan kendaraan tak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang, ” Tegas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), Jadi Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK.
Sedangkan Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.
Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H. mengimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Mari, kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
” Jadi tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang, ” Imbuhnya
Penulis : M. Aldiansyah
Editor : Redaksi



























