Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

- Publisher

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang

Foto : Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 5 Januari 2025.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, tepatnya di depan toko mebel bernama “Arini Mebel.”

Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., insiden bermula ketika pelapor berinisial MK berangkat dari rumahnya di Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju tokonya di Desa Ketawang Karay dengan mengendarai mobil. Sesampainya di depan toko sekitar pukul 08.30 WIB, MK memarkir mobilnya tanpa mencabut kunci kontak lalu masuk ke dalam toko.

Sekitar pukul 10.00 WIB, MK melihat seorang laki-laki membawa mobilnya. Awalnya, MK mengira orang tersebut adalah temannya yang bercanda. Namun, ketika mobil tersebut tidak kembali, MK memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati bahwa mobilnya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

MK segera mengejar pelaku ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, dibantu oleh petugas Polsek Ganding, anggota Resmob Polres Sumenep, dan sejumlah warga. Saat dikejar, pelaku membawa mobil ke jalan buntu, kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri ke area pondok pesantren setempat.

“Pelaku sempat mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau, namun berkat bantuan petugas dan warga, ia berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi L-1007-YI, fotokopi STNK dan BPKB, dua kaleng cat spray, dua plat nomor palsu, satu jaket hitam, dan satu sarung bermotif bunga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar
Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:18 WIB

Mangkir Dua Kali, Eks Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polres Pamekasan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Berita Terbaru