SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 5 Januari 2025.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, tepatnya di depan toko mebel bernama “Arini Mebel.”
Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., insiden bermula ketika pelapor berinisial MK berangkat dari rumahnya di Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju tokonya di Desa Ketawang Karay dengan mengendarai mobil. Sesampainya di depan toko sekitar pukul 08.30 WIB, MK memarkir mobilnya tanpa mencabut kunci kontak lalu masuk ke dalam toko.
Sekitar pukul 10.00 WIB, MK melihat seorang laki-laki membawa mobilnya. Awalnya, MK mengira orang tersebut adalah temannya yang bercanda. Namun, ketika mobil tersebut tidak kembali, MK memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati bahwa mobilnya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
MK segera mengejar pelaku ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, dibantu oleh petugas Polsek Ganding, anggota Resmob Polres Sumenep, dan sejumlah warga. Saat dikejar, pelaku membawa mobil ke jalan buntu, kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri ke area pondok pesantren setempat.
“Pelaku sempat mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau, namun berkat bantuan petugas dan warga, ia berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.
Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi L-1007-YI, fotokopi STNK dan BPKB, dua kaleng cat spray, dua plat nomor palsu, satu jaket hitam, dan satu sarung bermotif bunga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Editor : (Red)



























