JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Kelompok aktivis NURANI ’98 kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya. Perwakilan NURANI ’98, Ubedillah Badrun, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Kami mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, termasuk memproses laporan terhadap mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Ubedillah di gedung KPK, Selasa (7/1).
Ia mengungkapkan laporan serupa telah diajukan sejak 10 Januari 2022, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan pencucian uang oleh keluarga Jokowi. Ubed juga mengacu pada laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebutkan Jokowi sebagai salah satu mantan presiden terkorup dunia dan melemahkan KPK.
Ubedillah membawa empat tuntutan utama, termasuk mendesak KPK untuk aktif mengusut laporan dugaan korupsi keluarga Jokowi serta mengembalikan citra KPK sebagai lembaga independen.
“Belum adanya tindak lanjut KPK hanya menguatkan asumsi bahwa lembaga ini tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa NURANI ’98 dan sejumlah pihak lain telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh keluarga Jokowi, termasuk dugaan gratifikasi dan penggunaan jet pribadi. Oleh karena itu, ia meminta KPK segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarganya dalam 10 tahun terakhir.
“Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai eksponen Reformasi 1998,” pungkasnya.
Editor : (Red)



























