JAWA TIMUR, (TrendiKabar.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, penyetoran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Alasan dan Tujuan Penghapusan Sanksi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif,” ujar Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025).
Ketentuan Penghapusan Sanksi Administratif
DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif dalam dua kategori utama:
1. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang terlambat membayar pajak dalam periode tertentu tetap mendapatkan penghapusan sanksi, dengan rincian:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
Bea Meterai, yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai, untuk:
Masa Pajak Desember 2024, dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
Masa Pajak Januari 2025, dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian SPT
DJP juga memberikan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan penyampaian SPT, dengan ketentuan:
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025, yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
SPT Masa PPN, yang seharusnya disampaikan hingga 10 Maret 2025, namun mengalami keterlambatan dalam Masa Pajak Januari 2025.
Mekanisme Penghapusan Sanksi
DJP memastikan penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Jika STP telah terbit sebelum kebijakan ini berlaku, maka DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara jabatan.
Dampak dan Imbauan DJP
Kebijakan ini mendapat respons positif karena dinilai memberikan kepastian hukum dan mendukung kepatuhan pajak di tengah transisi ke sistem Coretax DJP. Sistem ini sendiri bertujuan meningkatkan efisiensi layanan pajak berbasis digital.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tanpa terkendala sanksi administratif akibat perubahan sistem,” ujar Dwi Astuti.
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem Coretax dan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Editor : (Red)



























