BATU, (TrendiKabar.com) – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat. Dua mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, masing-masing berpelat nomor M 1051 AP dan M 1081 AP, terekam berada di kawasan wisata Villa Kusuma Estate, Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (5/4/2025).
Informasi ini beredar luas setelah diunggah oleh akun Instagram @brorondm, seorang konten kreator yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik, termasuk dugaan penyimpangan program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam unggahan tersebut, dua unit kendaraan berpelat merah tampak terparkir di area villa, memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatutan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan di luar tugas kedinasan.
Menariknya, unggahan itu langsung mendapat respon dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. “Siap bang @brorondm, terima kasih infonya. Kami langsung koordinasi dengan pimpinan Pemkab terkait selaku yang berwenang langsung. Kita pantau dan kawal sama-sama klarifikasi dan tindak lanjutnya,” tulis Emil di kolom komentar.
Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas berpelat merah seharusnya digunakan untuk keperluan resmi pemerintahan. Penggunaan kendaraan tersebut di luar tugas dinas, seperti untuk liburan pribadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika birokrasi dan aturan pemanfaatan fasilitas negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Pamekasan. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai siapa pengguna kendaraan dan dalam rangka apa mobil tersebut berada di kawasan wisata.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























