KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Masuki Era Pembaruan

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (TrendiKabar.com)  2 Januari 2026 — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku secara nasional mulai hari ini. Pemberlakuan KUHAP baru ini berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga telah ditetapkan sebelumnya, menandai babak baru sistem peradilan pidana di Indonesia.

KUHAP baru disahkan setelah melalui proses pembahasan panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan sejak 1981 dan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Dalam KUHAP terbaru, terdapat sejumlah pembaruan mendasar, di antaranya penguatan prinsip due process of law, penegasan perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, serta penyesuaian mekanisme hukum acara agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur perluasan alat bukti yang sah, pemanfaatan teknologi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, serta penguatan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif pada jenis tindak pidana tertentu.

Pemerintah menyatakan bahwa aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, telah melakukan penyesuaian prosedur dan standar operasional untuk mengimplementasikan KUHAP baru secara bertahap dan terukur.

Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum menilai penerapan KUHAP baru tetap memerlukan pengawasan publik yang ketat.

Mereka mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak dijalankan secara berlebihan dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta perlindungan hak warga negara.

Pemberlakuan KUHAP baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Penuhi Panggilan KPK, H. Her Kooperatif Berikan Keterangan sebagai Saksi
KPK Mulai Bidik “Mafia Pita Cukai”? Pengusaha Rokok Asal Malang Johan Sugiarto Dipanggil
Penuh Haru, Sertijab Danlanal Batuporon Digelar: Letkol Laut (P) Ari Wibowo Resmi Jabat Komandan
AKBP Rivanda Dimutasi ke Blitar, AKBP Anang Hardianto Resmi Jabat Kapolres Sumenep
Menkum Pastikan Kritik ke Presiden–Wapres Tetap Dijamin, KUHP Baru Hanya Menyasar Fitnah dan Penghinaan
Plt Camat Sapudi Berani “Nantang” Edaran Menteri Perhubungan? Proyek Vital Pelabuhan Justru Dihentikan
PBNU Gelar Rapat Darurat, Minta Yahya Cholil Staquf Mundur dalam 3 Hari Terkait Polemik AKN NU
LSM Desak KPK Turun ke Sumenep: Dugaan Korupsi Menggurita, Publik Jangan Jadi Korban

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 01:06 WIB

Penuhi Panggilan KPK, H. Her Kooperatif Berikan Keterangan sebagai Saksi

Jumat, 3 April 2026 - 17:36 WIB

KPK Mulai Bidik “Mafia Pita Cukai”? Pengusaha Rokok Asal Malang Johan Sugiarto Dipanggil

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Penuh Haru, Sertijab Danlanal Batuporon Digelar: Letkol Laut (P) Ari Wibowo Resmi Jabat Komandan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

AKBP Rivanda Dimutasi ke Blitar, AKBP Anang Hardianto Resmi Jabat Kapolres Sumenep

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:41 WIB

Menkum Pastikan Kritik ke Presiden–Wapres Tetap Dijamin, KUHP Baru Hanya Menyasar Fitnah dan Penghinaan

Berita Terbaru

Opini

“Jenderal yang Tak Menunggu Telepon”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB