KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Masuki Era Pembaruan

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (TrendiKabar.com)  2 Januari 2026 — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku secara nasional mulai hari ini. Pemberlakuan KUHAP baru ini berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga telah ditetapkan sebelumnya, menandai babak baru sistem peradilan pidana di Indonesia.

KUHAP baru disahkan setelah melalui proses pembahasan panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan sejak 1981 dan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Dalam KUHAP terbaru, terdapat sejumlah pembaruan mendasar, di antaranya penguatan prinsip due process of law, penegasan perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, serta penyesuaian mekanisme hukum acara agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur perluasan alat bukti yang sah, pemanfaatan teknologi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, serta penguatan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif pada jenis tindak pidana tertentu.

Pemerintah menyatakan bahwa aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, telah melakukan penyesuaian prosedur dan standar operasional untuk mengimplementasikan KUHAP baru secara bertahap dan terukur.

Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum menilai penerapan KUHAP baru tetap memerlukan pengawasan publik yang ketat.

Mereka mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak dijalankan secara berlebihan dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta perlindungan hak warga negara.

Pemberlakuan KUHAP baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
Dari Gerakan Kemanusiaan ke Panggung Asia, Bang Ali Dedikasikan Dua Penghargaan untuk Yatim dan Dhuafa
Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut
Dewan Pers Warning Keras Wartawan Waspada Jerat UU ITE dan KUHP
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Pemberi Masuk Tahanan
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Mantan Jampidsus Tersandung Dugaan Korupsi dan TPPU
Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Sabtu, 26 September 2026 - 12:31 WIB

Dari Gerakan Kemanusiaan ke Panggung Asia, Bang Ali Dedikasikan Dua Penghargaan untuk Yatim dan Dhuafa

Kamis, 24 September 2026 - 02:38 WIB

Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dewan Pers Warning Keras Wartawan Waspada Jerat UU ITE dan KUHP

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB