BAWEAN, (TrendiKabar.com) — Di tengah sorotan dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak steril ke wilayah Bawean, pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bawean menegaskan bahwa pengawasan internal mereka berjalan ketat. Namun, pengawasan tersebut diakui hanya berlaku sejak BBM tiba di pelabuhan, bukan pada proses distribusi di laut yang kini menjadi sorotan.
Manager PLN ULP Bawean, Anak Agung Ngurah Krisna Wisesa, menyampaikan bahwa pihaknya menerima BBM berdasarkan delivery order (DO) dan melakukan pengecekan bersama saat kapal tiba.
“BBM ke Bawean itu kami menerima sesuai delivery order. Sesampainya di sini, ada tim PLN bersama pihak kapal melakukan pengecekan, mulai dari flow meter hingga distribusi ke tangki kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh selama proses bongkar muat, termasuk memastikan volume BBM sesuai dengan dokumen serta kondisi tangki kapal sebelum dan sesudah distribusi.
“Mulai dari pengecekan meter, kondisi tangki, sampai dipastikan kosong atau tidak setelah bongkar, itu kami awasi penuh,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus membuka celah krusial: pengawasan PLN hanya terbatas pada aspek administratif dan volume saat BBM tiba, bukan pada proses distribusi di laut yang diduga menjadi titik rawan penyimpangan.
Saat ditanya terkait dugaan praktik pemindahan muatan di tengah laut (ship to ship) yang sebelumnya mencuat, pihak PLN secara tegas menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
“Itu kami tidak tahu menahu, karena itu urusan kapalnya dari pihak Indoline. Kami hanya menerima barang sesuai perhitungan yang masuk ke kami,” jelasnya.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya “blind spot” dalam rantai distribusi BBM ke wilayah kepulauan. Jika benar terjadi praktik transfer di laut sebelum BBM tiba di Bawean, maka proses tersebut berada sepenuhnya di luar jangkauan pengawasan PLN.
Padahal, dalam konteks operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), kualitas dan kemurnian BBM menjadi faktor krusial. Dugaan pencampuran solar subsidi dan non-subsidi, atau adanya manipulasi volume sejak di laut, berpotensi tidak terdeteksi jika pengawasan hanya dilakukan saat barang sudah tiba.
Sementara itu, terkait kabar penindakan oleh tim gabungan pada 13 April 2026, termasuk unsur dari Badan Pemelihara Keamanan Polri, pihak PLN Bawean kembali menegaskan tidak memiliki informasi.
“Kami tidak tahu soal itu, karena itu ranahnya kapal,” imbuhnya.
Kondisi ini menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM ke wilayah kepulauan seperti Bawean masih terfragmentasi di mana pengawasan di hilir terlihat ketat, namun di hulu justru menyisakan ruang gelap yang belum terjawab.
Upaya penelusuran lanjutan akan diarahkan pada tahapan distribusi di laut yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan krusial.
Editor : (Red)



























