KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Proses eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kediri–Tulungagung di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (8/5), sempat diwarnai ketegangan. Pengadilan Negeri Kediri mengeksekusi pengosongan lahan seluas 280 meter persegi yang masih dihuni ahli waris, meskipun telah diberikan dua kali teguran sebelumnya.
Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Ia menyebutkan bahwa ganti rugi atas lahan tersebut telah dititipkan negara sejak 2004.
“Objek eksekusi ini sudah sesuai data fisik dan yuridis. Dana ganti rugi juga sudah dititipkan negara sejak lama. Ini bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum,” jelas Berly kepada wartawan.
Namun, pelaksanaan eksekusi tidak berjalan mulus. Ahli waris, yang didampingi penasihat hukum, menolak pengosongan dan menyatakan bahwa sebagian lahan belum dibayar.
Penasihat hukum termohon, Maslik Hanin, menyampaikan dua keberatan utama. Pertama, menurutnya, masih ada 24 meter persegi lahan yang belum diganti rugi, sehingga eksekusi dianggap belum sah secara menyeluruh. Kedua, pihaknya telah mengajukan perlawanan eksekusi (verzet) yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kediri.
“Selama proses perlawanan berlangsung, seharusnya eksekusi ditunda. Pelaksanaan hari ini kami nilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar asas keadilan,” ujarnya.
Meski sempat terjadi adu argumen antara aparat pengadilan dan kuasa hukum termohon, proses eksekusi akhirnya tetap dilanjutkan. Satu bangunan telah dikosongkan, namun bagian depan rumah yang masih dihuni oleh salah satu ahli waris, Hamid, menjadi titik keberatan.
Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tol Kediri–Tulungagung. Pemerintah menargetkan proyek ini dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kediri Raya.
Editor : (Red)



























