MALANG, (TrendiKabar.com) – Kelompok 7 Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan edukasi hukum di Balai Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga maupun pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa menyampaikan materi hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami semua kalangan. Tidak hanya menyinggung pasal-pasal, mereka juga membahas persoalan sehari-hari, seperti kesadaran hukum dalam bermasyarakat, hak dan kewajiban warga negara, hingga dampak ketika aturan diabaikan.
“Banyak masalah di masyarakat berawal dari kurangnya pemahaman hukum. Dengan adanya edukasi ini, kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam bertindak dan terhindar dari persoalan hukum,” ujar Kaka, Ketua Kelompok 7 PMM UMM.
Baca Juga: Mahasiswa UMM Kelompok 7 Gelar Pengabdian di Desa Pandesari, Disambut Hangat Warga
Suasana semakin hidup saat warga diberi kesempatan bertanya serta berbagi pengalaman tentang masalah hukum yang pernah mereka hadapi. Diskusi interaktif ini membuat materi terasa dekat dengan realitas warga.
Kepala Desa Pandesari mengapresiasi kegiatan mahasiswa UMM tersebut. Ia menilai edukasi hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat desa yang selama ini jarang mendapatkan pendampingan langsung.
“Saya berharap kegiatan semacam ini terus berlanjut, karena masyarakat membutuhkan pemahaman agar tidak salah langkah menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Bagi mahasiswa, program ini juga menjadi pengalaman berharga karena mereka tidak hanya belajar menyampaikan ilmu, tetapi juga memahami kehidupan sosial masyarakat secara nyata.
Melalui edukasi hukum ini, mahasiswa UMM Kelompok 7 berupaya membuktikan bahwa ilmu dari bangku kuliah dapat hadir di tengah masyarakat dan memberi dampak positif bagi kehidupan yang lebih tertib, adil, dan harmonis.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Rilis resmi PMM UMM Kelompok 7 (Rilis ke-2)



























