SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik operasional kapal tongkang KM Safaraz Jaya di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Selain disorot karena dugaan tarif kendaraan yang dinilai melebihi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup), kini muncul fakta lain yang cukup mengejutkan terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan ini mencuat setelah Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) melayangkan surat kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan respon resmi dari instansi terkait.
Sebelumnya, tim TOPAN mendatangi langsung Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Disperkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain, di ruang kerjanya untuk meminta klarifikasi mengenai operasional kapal tongkang KM Safaraz Jaya di Pelabuhan Kalianget yang belakangan menuai sorotan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Achmad Dzulkarnain menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut persoalan tersebut.
Namun pernyataan lanjutan yang cukup mengejutkan justru disampaikan saat wawancara dengan awak media TrendiKabar.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (15/3/2026). Dalam kesempatan itu, Achmad Dzulkarnain mengaku baru mengetahui bahwa operasional kapal tongkang di Pelabuhan Kalianget tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Iya, nggak tahu juga ya mas. Saya baru tahu juga kalau tidak ada ke daerah. Jadi nggak ada sama sekali, mas. Habis Lebaran nanti saya kumpulkan (pihak-pihak terkait),” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, aktivitas kapal tongkang yang melayani angkutan kendaraan dari Pelabuhan Kalianget menuju wilayah kepulauan selama ini diketahui cukup intens dan melibatkan transaksi tarif dari pengguna jasa.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: apakah yang dimaksud oleh PLT Kadis Disperkimhub tersebut hanya merujuk pada operasional kapal tongkang KM Safaraz Jaya, ataukah juga berlaku terhadap kapal tongkang lainnya yang beroperasi di Pelabuhan Kalianget?
Jika pernyataan tersebut mencakup seluruh kapal tongkang yang beroperasi di pelabuhan tersebut, maka potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas transportasi laut tersebut telah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, keberadaan kapal tongkang KM Safaraz Jaya sendiri juga tengah disorot publik terkait dugaan penerapan tarif kendaraan yang dinilai melebihi ketentuan Peraturan Bupati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkimhub Sumenep belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud tidak adanya kontribusi PAD tersebut hanya berlaku pada KM Safaraz Jaya atau juga mencakup kapal tongkang lainnya yang beroperasi di Pelabuhan Kalianget.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan transportasi laut di Pelabuhan Kalianget berjalan transparan, sesuai regulasi, serta tidak merugikan pendapatan daerah.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























