JAKARTA, (TrendiKabar.com) 27 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). DPR menilai SKCK sudah tidak relevan lagi dan justru menjadi hambatan administratif bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa SKCK sebaiknya dihapus karena tidak memberikan manfaat signifikan. Menurutnya, rekam jejak hukum seseorang bisa langsung diperoleh dari pengadilan tanpa harus melalui dokumen tambahan.
“Menurut saya, sepakat, enggak usah SKCK,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Ia juga menyoroti bahwa keberadaan SKCK tidak menjamin seseorang bebas dari tindak kriminal di masa depan.
Lebih lanjut, ia menyoroti beban yang harus ditanggung masyarakat dalam mengurus SKCK, baik dari segi biaya maupun waktu. “Mau cari kerja, misalnya, perlu SKCK. Itu benar-benar satu ongkos lagi buat ke kepolisian, terus harus antre,” tambahnya.
Dari sisi pendapatan negara, Habiburokhman menegaskan bahwa kontribusi SKCK terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak signifikan. “Setahu saya, SKCK ini PNBP-nya enggak signifikan,” katanya.
Usulan Kementerian HAM
Sebelumnya, Kementerian HAM secara resmi mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini didasari temuan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan karena syarat SKCK dalam proses rekrutmen.
Dengan dukungan dari DPR RI, diharapkan Polri dan instansi terkait dapat segera meninjau kembali kebijakan mengenai SKCK. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta keadilan bagi seluruh warga negara dalam mengakses berbagai kesempatan, termasuk pekerjaan.
Editor : (Red)



























